Dalam rangka menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya
Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berkenaan dengan
hal tersebut disampaikan hal- hal sebagai berikut:
1. Kepala Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan
penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan kerjanya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan
tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
1)
tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
2)
tugas kedinasan di rumah/tempat
tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (work from
home/WFH).
b. Melakukan
penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan
pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap
hari Jumat;
c.
Mendorong tercapainya tujuan
pelaksanaan WFH, yaitu:
1)
Transformasi budaya kerja ASN daerah
yang efektif dan efisien;
2)
Akselerasi layanan digital
pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses
birokrasi;
3)
Kontinuitas layanan, dengan menjamin
layanan pemerintahan tetap berjalan
tanpa gangguan;
4)
Efisiensi sumber daya, dengan
mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan
biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil;
5) Menurunkan tingkat
polusi akibat berkurangnya mobilitas;
6)
Mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN;
7)
Kinerja berbasis output, dengan
mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek
kehadiran; dan
8)
Resiliensi organisasi, dengan
membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan
tantangan terhadap organisasi.
d. Mengatur
jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan
WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi Perangkat Daerah masing-masing.
e. Mendorong
penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintah daerah berupa e-office,
tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan
layanan digital lainnya;
f. Membuat
skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO;
g. Mengutamakan
pelaksanaan rapat, bimbingan teknis,
seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid/daring,
dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
h. Membatasi/mengurangi
pelaksanaan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, dan disarankan
menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat tranportasi
lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil;
i. Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transfromasi budaya kerja
dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja dengan memastikan hal-hal
sebagai berikut:
1)
bagi ASN yang melaksanakan WFH,
agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak
listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing;
dan
2)
memastikan kondisi ruangan
kantor dalam keadaan
aman.
j.
Bagi pejabat dan Perangkat Daerah
berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, yaitu:
1) Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama;
2) Jabatan Administrator (Eselon III);
3) Camat dan Lurah/ Kepala
Desa;
4) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
5) Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SATPOL PP);
6)
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
(DINAS PERKIM DAN LH);
7) Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL);
8)
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik
(MPP);
9)
Dinas Kesehatan (DINKES) termasuk RSUD, Puskesmas, UPTD Laboratorium
Kesehatan dan UPTD Instalasi Farmasi;
10) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD) termasuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan
Non Formal;
11) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD);
12) Unit
layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan Surat Edaran
ini kepada Plt. Bupati Pekalongan melalui Kepala Bagian Organisasi, paling
lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.