script anti copy

Rapat Kerja Evaluasi dan Pembahasan Rencana Strategis

Pendataan Inovasi Daerah dan Innovative Goverment Award (IGA) 2025

Kegiatan Rutin Apel Pagi

Melatih Kedisiplinan dan Koordinasi Awal Kerja

Keluarga Besar Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Evaluasi dan Koordinasi Peningkatan Kinerja Pegawai dalam Pelayanan Publik

Bidang Rehabilitasi Sosial

Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Sosial

Pengarahan dan Pembinaan

Pembinaan dari Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Saka Bina Sosial

Pelantikan Mabi dan Pengurus Saka Bina Sosial

OPTIMALISASI PERAN TKSK

Dalam Pemutakhiran Data PPKS Melalui SIKS-NG dan DT-JATEng

OPTIMALISASI PERAN TKSK DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PPKS MELALUI SIKS-NG DAN DT-JATENG

Pembinaan dari Ibu dr. IDA SULISTIYANI, MM. (Sekdin) dan Ibu ENNY SOESILAWATY, SS., MM. (Kabid Dayasos)

Optimalisasi Peran TKSK dalam Pemutakhiran Data PPKS

 



Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan menggelar rapat optimalisasi peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam pemutakhiran data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pada Jumat, 13 Maret 2026.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, dr. Ida Sulistiyani, MM, didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan, Enny Susilawati, S.Sos., MM. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan peran aktif TKSK dalam proses pemutakhiran dan validasi data PPKS di wilayah masing-masing.

Melalui rapat ini, diharapkan TKSK dapat semakin optimal dalam melakukan pendataan di






lapangan, sehingga data PPKS yang dihasilkan menjadi lebih akurat dan mutakhir. Data yang valid menjadi dasar penting dalam perencanaan program dan penyaluran berbagai layanan kesejahteraan sosial agar tepat sasaran.


Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen meningkatkan kualitas data kesejahteraan sosial melalui sinergi antara pemerintah daerah dan para pendamping sosial di tingkat kecamatan. Dengan data yang akurat, diharapkan berbagai program sosial dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Link Youtube :

Apel Pagi Membahas Implementasi SE Transformasi Budaya Kerja ASN

 


        Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan melaksanakan apel pagi pada Senin, 06 April 2026, yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Dinas Sosial. Kegiatan apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial selaku pembina apel.
        Dalam arahannya, Kepala Dinas Sosial menyampaikan penekanan terkait implementasi Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor 800/16 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan . Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong perubahan pola kerja ASN yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
        Disampaikan bahwa transformasi budaya kerja dilakukan melalui penerapan sistem kerja fleksibel dengan mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Adapun pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat, dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat .
Kepala Dinas Sosial menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan fleksibilitas dalam bekerja, namun juga sebagai upaya meningkatkan kinerja berbasis hasil (output), mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta mewujudkan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk penghematan energi dan biaya operasional .
        Selain itu, seluruh ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja baru dengan tetap menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah. Pemanfaatan teknologi informasi seperti e-office, absensi elektronik, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) juga harus dioptimalkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan pentingnya pengaturan jadwal kerja yang proporsional, penguatan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO, serta upaya mendukung efisiensi energi, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan .
Menutup arahannya, Kepala Dinas Sosial mengajak seluruh jajaran untuk mendukung penuh implementasi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
        Apel pagi berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam mendukung transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.


Isi Dari Surat Edaran Tersebut sebagai berikut :


Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1.  Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a.     Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan kerjanya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

1)     tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan

2)     tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (work from home/WFH).

b.     Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap hari Jumat;

c.      Mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH, yaitu:

1)     Transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien;

2)     Akselerasi layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi;

3)     Kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan;

4)     Efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil;

5)     Menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas;

6)     Mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN;

7)     Kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran; dan

8)     Resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.

d.     Mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi Perangkat Daerah masing-masing.

e.     Mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintah daerah berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan layanan digital lainnya;

f.       Membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO;

g.     Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;

h.     Membatasi/mengurangi pelaksanaan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat tranportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil;

i.       Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transfromasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja dengan memastikan hal-hal sebagai berikut:

1)     bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan

2)     memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.


j.       Bagi pejabat dan Perangkat Daerah berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, yaitu:

1)     Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

2)     Jabatan Administrator (Eselon III);

3)     Camat dan Lurah/ Kepala Desa;

4)     Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);

5)     Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SATPOL PP);

6)     Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DINAS PERKIM DAN LH);

7)     Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL);

8)     Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP);

9)     Dinas    Kesehatan   (DINKES)    termasuk    RSUD,    Puskesmas,    UPTD Laboratorium Kesehatan dan UPTD Instalasi Farmasi;

10)  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD) termasuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal;

11)  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD);

12)  Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

k.      Melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), air, telepon, dan lain-lain.


l.       Hasil penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari efisiensi yang dihasilkan dari pelaksanaan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat;

m.    Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan;


2.  Dihimbau kepada ASN yang WFO agar menggunakan transportasi ramah lingkungan apabila datang ke kantor khususnya pada hari Jumat.


3.  Pelaporan

Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Plt. Bupati Pekalongan melalui Kepala Bagian Organisasi, paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.



Download Surat Edaran, Klik Di sini
Instagram Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan : @dinsoskabpekalongan atau Klik Disini


 
//script halaman bernomor 2 //script halaman bernomor 2