Struktur organisasi Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 11 Tahun 2022. Secara umum, susunan organisasinya terdiri dari pimpinan, sekretariat, beberapa bidang teknis, serta kelompok jabatan fungsional.
Struktur Organisasi
Berikut susunan organisasi utama:
1. Kepala Dinas
-
Pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan Dinas Sosial.
2. Sekretariat
Sekretariat membantu Kepala Dinas dalam urusan administrasi dan manajemen dinas.
Terdiri dari:
-
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Rehabilitasi Sosial
Menangani pelayanan dan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami masalah sosial, seperti:
-
anak terlantar
-
lansia
-
penyandang disabilitas
-
tuna sosial
4. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Menangani perlindungan masyarakat yang terdampak masalah sosial, seperti:
-
korban bencana sosial
-
keluarga miskin
-
program bantuan sosial pemerintah
5. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan
Berfokus pada pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri, termasuk:
-
penguatan lembaga sosial
-
pemberdayaan masyarakat
-
penanggulangan kemiskinan
Taman Makan Pahlawan Nasional
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit yang melaksanakan pelayanan teknis di lapangan sesuai tugas Dinas Sosial.
7. Kelompok Jabatan Fungsional
Pegawai yang memiliki keahlian tertentu, misalnya:
-
pekerja sosial
-
penyuluh sosial
-
tenaga kesejahteraan sosial.
✅ Kesimpulan
1. Kepala Dinas : SUPRAYITNO, S.Sos., MA.
2. Sekretariat; Sekretaris Dinas : Dr. IDA SULISTIYANI, MM.
* Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan :2. SITI ZAKARIA
3. Bidang Rehabilitasi Sosial
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial : MOURETA VITRIA LOREENT, S.STP. MH.
Staf Bidang Rehabilitassi Sosial : 1. RENI PUSPITA DEWI, S.Psi.
2. NANA AMELIA S.Tr.Sos
3. JUMHAN SATOTO
4. ADHI YAUL LAILIYYAH, S.I.Kom.
5. KRISNA ADI TAMA
6. RISWADI
7. MUH. AAN ARIESZA
Staf Bidang Perlindungan dan Jaminas Sosial : 1. TRI NOPIYANITA, S.Pd
3. DIANITA PRAMASARI IRANI, S.Psi
10. NAILY IZAHRO
5. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan
6. UPT
7. Kelompok Jabatan Fungsional







0 komentar:
Posting Komentar