script anti copy

Rapat Kerja Evaluasi dan Pembahasan Rencana Strategis

Pendataan Inovasi Daerah dan Innovative Goverment Award (IGA) 2025

Kegiatan Rutin Apel Pagi

Melatih Kedisiplinan dan Koordinasi Awal Kerja

Keluarga Besar Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Evaluasi dan Koordinasi Peningkatan Kinerja Pegawai dalam Pelayanan Publik

Bidang Rehabilitasi Sosial

Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Sosial

Pengarahan dan Pembinaan

Pembinaan dari Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Saka Bina Sosial

Pelantikan Mabi dan Pengurus Saka Bina Sosial

OPTIMALISASI PERAN TKSK

Dalam Pemutakhiran Data PPKS Melalui SIKS-NG dan DT-JATEng

OPTIMALISASI PERAN TKSK DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PPKS MELALUI SIKS-NG DAN DT-JATENG

Pembinaan dari Ibu dr. IDA SULISTIYANI, MM. (Sekdin) dan Ibu ENNY SOESILAWATY, SS., MM. (Kabid Dayasos)

Tampilkan postingan dengan label dayasos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dayasos. Tampilkan semua postingan

Koordinasi LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)

 



Rabu, 10 Juni 2026 - Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai upaya memperkuat sinergi, koordinasi, dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pekalongan.

Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Ibu dr. Ida Sulistiyani, M.M. menyampaikan berbagai informasi strategis terkait tata kelola dan administrasi LKS, proses akreditasi, pengelolaan data melalui SIKS-DJ Modul Panti, serta berbagai peluang program dan bantuan yang dapat diakses oleh LKS, di antaranya Program SOSH dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Kementerian Sosial RI.

Pada kesempatan yang sama, turut dibahas rencana pembentukan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan mengoptimalkan berbagai potensi serta sumber daya kesejahteraan sosial di Kabupaten Pekalongan.
Selain menjadi sarana penyampaian informasi dan penguatan kapasitas kelembagaan, pertemuan ini juga menjadi wadah diskusi, koordinasi, dan berbagi pengalaman antar-LKS untuk mengidentifikasi berbagai tantangan, kebutuhan, serta peluang pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial di daerah.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan semangat kolaborasi yang kuat, diharapkan LKS bersama Dinas Sosial dapat terus bersinergi dalam menghadirkan layanan kesejahteraan sosial yang semakin tertib, profesional, akuntabel, dan inklusif, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.

IG : https://www.instagram.com/p/DZbbQTiAUIL/?img_index=1
Tiktok : https://www.tiktok.com/@dinassosialkabpekalongan/video/7651428111803829525


#DinsosKabPekalongan #LKS #KesejahteraanSosial #PelayananSosial #KolaborasiSosial #PekalonganSejahtera #PilarSosial

Baca Juga Artikel :  Apa itu LKS dan apa saja ? 









Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hibah Karang Taruna

 




Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap bantuan hibah Karang Taruna Tahun 2025 yang diberikan kepada Karang Taruna Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, dengan nilai hibah sebesar Rp100.000.000,-.

Bantuan hibah tersebut merupakan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran dan kapasitas Karang Taruna dalam penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan. Dana hibah dimanfaatkan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan Karang Taruna, berupa sound system, layos, dan genset, yang diterima dan dikelola oleh Bapak Amin Sopan, selaku Ketua Karang Taruna Desa Silirejo Kecamatan Tirto.

Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh tim dari Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan yang diwakili oleh beberapa staf Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan. Berdasarkan hasil monitoring, bantuan hibah telah terealisasi dengan baik sesuai peruntukannya, dikelola secara bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan di Desa Silirejo.

Selain itu, pengelolaan aset hibah juga menunjukkan perkembangan yang positif, ditandai dengan adanya penambahan aset berupa konstruksi besi untuk panggung, sehingga dapat semakin mendukung penyelenggaraan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di lingkungan desa.
Keberhasilan Karang Taruna Desa Silirejo dalam mengelola dan mengembangkan bantuan hibah ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi Karang Taruna lainnya untuk memanfaatkan bantuan secara optimal, kreatif, dan berkelanjutan.

Dengan pengelolaan yang baik, bantuan yang diterima tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset produktif yang mendukung kemandirian organisasi serta meningkatkan kontribusi pemuda dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial masyarakat.


Karang Taruna Bergerak, Masyarakat Semakin Berdaya 💪🏻


IG : https://www.instagram.com/dinsoskabpekalongan/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@dinassosialkabpekalongan








PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial)



Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Tahun 2026

Pendahuluan

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan, diperlukan dukungan berbagai sumber daya sosial yang dikenal dengan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Pada tahun 2026, PSKS menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan sosial, khususnya dalam mendukung penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan. PSKS berfungsi sebagai penggerak utama di lapangan yang menjembatani program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.


Pengertian PSKS

PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. PSKS mencakup berbagai unsur baik dari pemerintah maupun masyarakat yang memiliki kepedulian dan kemampuan dalam membantu penanganan masalah sosial.


Dasar Hukum

Pelaksanaan PSKS mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

  • Peraturan Menteri Sosial terkait pendataan dan pemberdayaan PSKS

  • Kebijakan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota


Jenis-Jenis PSKS Tahun 2026

Berikut 12 jenis PSKS yang menjadi fokus pendataan dan penguatan pada tahun 2026:

  1. Pekerja Sosial Profesional (Peksos)
    Tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam praktik pekerjaan sosial.

  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
    Pendamping sosial di tingkat kecamatan yang berperan dalam koordinasi program sosial.

  3. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
    Relawan sosial dari masyarakat yang aktif dalam kegiatan kesejahteraan sosial.

  4. Karang Taruna
    Organisasi kepemudaan yang bergerak dalam pemberdayaan sosial di tingkat desa/kelurahan.

  5. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    Organisasi sosial yang memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.

  6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
    Lembaga yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan keluarga.

  7. Forum CSR Kesejahteraan Sosial
    Wadah sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam program sosial.

  8. Taruna Siaga Bencana (Tagana)
    Relawan yang memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana.

  9. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
    Kelompok masyarakat yang berinisiatif dalam menangani masalah sosial di lingkungannya.

  10. Dunia Usaha/Perusahaan
    Mitra strategis melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

  11. Penyuluh Sosial
    Tenaga yang memberikan edukasi dan informasi terkait kesejahteraan sosial.

  12. Relawan Sosial; Pramuka (Saka Bina Sosial)
    Individu atau kelompok yang secara sukarela membantu kegiatan sosial.


Peran dan Fungsi PSKS

PSKS memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, antara lain:

  • Sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan program sosial

  • Sebagai ujung tombak pelayanan sosial di masyarakat

  • Sebagai penggerak partisipasi masyarakat

  • Sebagai sumber data dan informasi sosial

  • Sebagai agen perubahan sosial di lingkungan masing-masing


Strategi Penguatan PSKS Tahun 2026

Untuk meningkatkan efektivitas PSKS, beberapa strategi yang dilakukan antara lain:

  1. Pemutakhiran Data PSKS
    Dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi data.

  2. Peningkatan Kapasitas SDM
    Melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi.

  3. Penguatan Kelembagaan
    Mendorong legalitas dan tata kelola organisasi yang baik.

  4. Sinergi dan Kolaborasi
    Melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat.

  5. Digitalisasi Layanan Sosial
    Pemanfaatan teknologi dalam pendataan dan pelayanan sosial.


Tantangan dalam Pengelolaan PSKS

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan PSKS antara lain:

  • Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran

  • Belum meratanya kapasitas PSKS di setiap wilayah

  • Koordinasi antar lembaga yang belum optimal

  • Dinamika permasalahan sosial yang semakin kompleks


Penutup

PSKS merupakan pilar penting dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Pada tahun 2026, penguatan PSKS menjadi langkah strategis dalam mendukung penanganan PPKS secara efektif dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kesejahteraan sosial dapat terwujud secara menyeluruh.

Optimalisasi Peran TKSK dalam Pemutakhiran Data PPKS

 



Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan menggelar rapat optimalisasi peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam pemutakhiran data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pada Jumat, 13 Maret 2026.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, dr. Ida Sulistiyani, MM, didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan, Enny Susilawati, S.Sos., MM. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan peran aktif TKSK dalam proses pemutakhiran dan validasi data PPKS di wilayah masing-masing.





Melalui rapat ini, diharapkan TKSK dapat semakin optimal dalam melakukan pendataan di lapangan, sehingga data PPKS yang dihasilkan menjadi lebih akurat dan mutakhir. Data yang valid menjadi dasar penting dalam perencanaan program dan penyaluran berbagai layanan kesejahteraan sosial agar tepat sasaran.

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen meningkatkan kualitas data kesejahteraan sosial melalui sinergi antara pemerintah daerah dan para pendamping sosial di tingkat kecamatan. Dengan data yang akurat, diharapkan berbagai program sosial dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sosial, keberadaan data yang akurat, valid, dan mutakhir menjadi hal yang sangat penting. Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) merupakan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program-program kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data PPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur.

Salah satu ujung tombak dalam proses ini adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Peran strategis TKSK di tingkat kecamatan menjadikan mereka aktor penting dalam memastikan data PPKS selalu relevan dengan kondisi di lapangan.


Peran Strategis TKSK dalam Pemutakhiran Data PPKS

TKSK memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sehingga mampu memahami kondisi sosial secara riil. Dalam konteks pemutakhiran data PPKS, peran TKSK meliputi:

  1. Pendataan dan Verifikasi Lapangan
    TKSK melakukan pendataan langsung terhadap individu maupun keluarga yang termasuk dalam kategori PPKS. Selain itu, mereka juga melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran data yang telah dikumpulkan.
  2. Koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan
    Dalam pelaksanaan tugasnya, TKSK bekerja sama dengan perangkat desa, RT/RW, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh data yang lebih akurat dan komprehensif.
  3. Pemutakhiran Data Berkala
    Kondisi sosial masyarakat bersifat dinamis. TKSK berperan dalam memperbarui data secara berkala agar sesuai dengan kondisi terkini, seperti perubahan status ekonomi, kesehatan, maupun sosial.
  4. Pelaporan dan Input Data ke Sistem
    Data yang telah diverifikasi kemudian dilaporkan dan diinput ke dalam sistem data kesejahteraan sosial sebagai bahan perencanaan program.

Tantangan dalam Pemutakhiran Data PPKS

Dalam pelaksanaannya, TKSK menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Keterbatasan Sumber Daya
    Jumlah TKSK yang terbatas dibandingkan luas wilayah kerja seringkali menjadi kendala dalam menjangkau seluruh masyarakat.
  • Perubahan Data yang Cepat
    Kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang cepat berubah membuat data mudah menjadi tidak relevan jika tidak segera diperbarui.
  • Kurangnya Kesadaran Masyarakat
    Sebagian masyarakat belum memahami pentingnya pendataan sehingga kurang kooperatif saat dilakukan verifikasi.
  • Kendala Teknis
    Akses terhadap teknologi dan jaringan internet di beberapa wilayah masih menjadi hambatan dalam penginputan data.

Strategi Optimalisasi Peran TKSK

Untuk meningkatkan efektivitas peran TKSK dalam pemutakhiran data PPKS, diperlukan beberapa strategi, di antaranya:

  1. Peningkatan Kapasitas SDM
    Melalui pelatihan dan bimbingan teknis terkait pendataan, penggunaan aplikasi, serta pemahaman indikator PPKS.
  2. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
    Kolaborasi dengan pemerintah daerah, desa, serta stakeholder lainnya sangat penting dalam mendukung akurasi data.
  3. Pemanfaatan Teknologi Informasi
    Penggunaan sistem digital dan aplikasi pendataan akan mempercepat proses input dan pembaruan data.
  4. Pendekatan Partisipatif kepada Masyarakat
    Melibatkan masyarakat dalam proses pendataan agar tercipta transparansi dan meningkatkan kepercayaan.
  5. Monitoring dan Evaluasi Berkala
    Evaluasi rutin terhadap kinerja TKSK dalam pemutakhiran data untuk memastikan kualitas dan ketepatan data.

Manfaat Data PPKS yang Akurat

Dengan optimalnya peran TKSK dalam pemutakhiran data, berbagai manfaat dapat dirasakan, antara lain:

  • Penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran
  • Perencanaan program yang lebih efektif
  • Pengurangan angka kemiskinan dan kerentanan sosial
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah

Optimalisasi peran TKSK dalam pemutakhiran data PPKS merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan. Dengan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga stakeholder terkait, diharapkan kualitas data PPKS semakin baik sehingga mampu menjadi dasar kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.


Link Youtube :

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pekalongan




Pendahuluan

Kesejahteraan sosial merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Di Kabupaten Pekalongan, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Lembaga ini berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

Pengertian Lembaga Kesejahteraan Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi atau perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik berbadan hukum maupun tidak, yang menyelenggarakan pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

LKS termasuk dalam Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menangani masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, dan berbagai permasalahan sosial lainnya.

Peran LKS di Kabupaten Pekalongan

Di Kabupaten Pekalongan, LKS memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung program kesejahteraan sosial. Peran tersebut antara lain:

  1. Memberikan Pelayanan Sosial
    LKS membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti anak terlantar, lansia, dan penyandang disabilitas.
  2. Mendukung Program Pemerintah
    LKS menjadi mitra pemerintah, khususnya Dinas Sosial, dalam melaksanakan berbagai program seperti bantuan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pemberdayaan Masyarakat
    LKS turut berperan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat melalui kegiatan pelatihan, bantuan usaha, dan pendampingan sosial.
  4. Penanganan Permasalahan Sosial
    LKS membantu mengidentifikasi dan menangani berbagai masalah sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat secara langsung.

Peran Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Dalam pelaksanaannya, LKS tidak bekerja sendiri, melainkan berada di bawah koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan. Dinas Sosial memiliki tugas menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti masyarakat miskin, lansia, dan anak terlantar.

Selain itu, Dinas Sosial juga bertanggung jawab dalam:

  • Menyusun kebijakan sosial
  • Memberikan bantuan sosial
  • Melakukan rehabilitasi sosial
  • Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat

Koordinasi melalui LKKS

Untuk memperkuat sinergi antar lembaga, dibentuk Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS). LKKS berfungsi sebagai wadah koordinasi berbagai organisasi sosial agar dapat bekerja secara terarah dan terpadu.

Keberadaan LKKS sangat penting karena:

  • Menjadi penghubung antara pemerintah dan LKS
  • Meningkatkan efektivitas pelayanan sosial
  • Memperluas jangkauan bantuan kepada masyarakat

Dasar Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pekalongan didasarkan pada berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor 22 Tahun 2019 yang mengatur teknis pelaksanaan pelayanan sosial, bantuan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa pelayanan sosial berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pekalongan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah melalui Dinas Sosial serta koordinasi yang baik melalui LKKS, LKS mampu menjadi ujung tombak dalam penanganan berbagai permasalahan sosial.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui LKS diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta masyarakat Kabupaten Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.


IG : dinsoskabpekalongan

Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan


























Kenapa Desil Bisa Naik ?

 

1. Kenapa Desil Bisa Naik ? Klink di sini

2. Video Reaktivasi Penerima PBI JK. Klink di sini

3. Video Penanganan Bencana Banjir di Tirto. Klik di sini

4. Video Trauma healing dampak Bencana banjir. Klik di sini 

Video lengkap bisa kunjungi IG Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Klik di sini













 
//script halaman bernomor 2 //script halaman bernomor 2