script anti copy

Rapat Kerja Evaluasi dan Pembahasan Rencana Strategis

Pendataan Inovasi Daerah dan Innovative Goverment Award (IGA) 2025

Kegiatan Rutin Apel Pagi

Melatih Kedisiplinan dan Koordinasi Awal Kerja

Keluarga Besar Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Evaluasi dan Koordinasi Peningkatan Kinerja Pegawai dalam Pelayanan Publik

Bidang Rehabilitasi Sosial

Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Sosial

Pengarahan dan Pembinaan

Pembinaan dari Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Saka Bina Sosial

Pelantikan Mabi dan Pengurus Saka Bina Sosial

OPTIMALISASI PERAN TKSK

Dalam Pemutakhiran Data PPKS Melalui SIKS-NG dan DT-JATEng

OPTIMALISASI PERAN TKSK DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PPKS MELALUI SIKS-NG DAN DT-JATENG

Pembinaan dari Ibu dr. IDA SULISTIYANI, MM. (Sekdin) dan Ibu ENNY SOESILAWATY, SS., MM. (Kabid Dayasos)

Optimalisasi Penyaluran Bantuan ATENSI oleh Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

 



Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial). Program yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia ini menjadi salah satu strategi utama dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di daerah.

Peran Strategis Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Sebagai ujung tombak pelayanan sosial di daerah, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan memiliki peran penting dalam memastikan bantuan ATENSI tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, pendamping sosial, serta lembaga kesejahteraan sosial, program ini dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.

Sasaran Penerima Manfaat

Program Bantuan ATENSI di Kabupaten Pekalongan menyasar kelompok masyarakat rentan, antara lain:

  • Penyandang disabilitas
  • Lanjut usia terlantar
  • Anak yang memerlukan perlindungan khusus
  • Korban penyalahgunaan napza
  • Masyarakat rentan lainnya

Pendataan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.

Bentuk Intervensi Bantuan

Pelaksanaan bantuan ATENSI di Kabupaten Pekalongan tidak hanya berupa bantuan materi, tetapi juga mencakup berbagai layanan sosial, di antaranya:

  • Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti bantuan sembako dan perlengkapan sehari-hari
  • Pemberian alat bantu, seperti kursi roda, tongkat, dan alat bantu dengar
  • Layanan terapi dan dukungan psikososial
  • Pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi
  • Bantuan usaha ekonomi produktif

Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian penerima manfaat, sehingga tidak terus bergantung pada bantuan sosial.

Peran Pendamping Sosial dan TKSK

Dalam pelaksanaannya, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berperan aktif dalam melakukan asesmen, pendampingan, hingga monitoring terhadap penerima manfaat. Pendamping memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan memberikan dampak positif bagi kehidupan penerima.

Mekanisme Pelaksanaan

Proses penyaluran bantuan ATENSI dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendataan dan usulan calon penerima manfaat
  2. Verifikasi dan validasi data
  3. Asesmen kebutuhan oleh pendamping sosial
  4. Penyaluran bantuan melalui sentra atau langsung ke penerima
  5. Monitoring dan evaluasi

Dengan mekanisme ini, diharapkan program dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Pelaksanaan Bantuan ATENSI di Kabupaten Pekalongan telah memberikan dampak nyata, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat rentan
  • Membantu pemenuhan kebutuhan dasar
  • Mendorong kemandirian ekonomi
  • Mengurangi angka permasalahan sosial di masyarakat

Penutup

Melalui optimalisasi Program Bantuan ATENSI, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan terus berupaya menghadirkan pelayanan sosial yang lebih baik, responsif, dan berkelanjutan. Dukungan serta sinergi dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program ini sehingga kesejahteraan sosial masyarakat dapat terwujud secara merata.

Peran Penting Dinas Sosial

 


Peran Penting Dinas Sosial dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Pendahuluan

Dinas Sosial merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. Dalam konteks pemerintahan daerah, keberadaan Dinas Sosial menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri. Oleh karena itu, peran Dinas Sosial tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan, tetapi juga mencakup upaya pemberdayaan dan perlindungan sosial secara berkelanjutan.


Peran Penting Dinas Sosial

1. Penanganan Permasalahan Sosial Secara Komprehensif

Dinas Sosial memiliki tanggung jawab dalam menangani berbagai bentuk permasalahan sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, hingga ketunaan sosial. Penanganan ini dilakukan melalui pendekatan yang terintegrasi, baik secara preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu yang mengalami masalah sosial mendapatkan intervensi yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.


2. Pelaksanaan Program Perlindungan dan Jaminan Sosial

Dinas Sosial berperan sebagai pelaksana berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah, antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Bantuan sosial tunai dan non-tunai lainnya

Program-program ini dirancang untuk mengurangi beban hidup masyarakat miskin serta meningkatkan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.


3. Rehabilitasi Sosial bagi Kelompok Rentan

Rehabilitasi sosial merupakan salah satu fungsi utama Dinas Sosial yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang agar dapat menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.

Kelompok sasaran rehabilitasi sosial meliputi:

  • Penyandang disabilitas
  • Anak terlantar
  • Lanjut usia terlantar
  • Korban penyalahgunaan napza
  • Tuna sosial lainnya

Melalui layanan rehabilitasi, diharapkan mereka dapat kembali mandiri dan berdaya di tengah masyarakat.


4. Pemberdayaan Sosial untuk Kemandirian Masyarakat

Selain memberikan bantuan, Dinas Sosial juga memiliki peran penting dalam pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu maupun kelompok agar mampu mandiri secara ekonomi dan sosial.

Bentuk kegiatan pemberdayaan antara lain:

  • Pelatihan keterampilan kerja
  • Bantuan usaha ekonomi produktif
  • Penguatan kelompok usaha bersama (KUBE)
  • Pembinaan kelembagaan sosial masyarakat

Pendekatan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial.


5. Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Akurasi data menjadi kunci keberhasilan program sosial. Dinas Sosial berperan dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data utama penerima bantuan sosial.

Melalui pengelolaan data yang baik, diharapkan:

  • Bantuan sosial tepat sasaran
  • Terhindar dari duplikasi data
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

6. Penanganan Bencana dan Layanan Kedaruratan Sosial

Dalam situasi bencana, baik bencana alam maupun sosial, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam penanganan darurat, seperti:

  • Penyediaan bantuan logistik
  • Pendirian dapur umum
  • Layanan dukungan psikososial

Peran ini sangat vital untuk memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi serta membantu pemulihan kondisi sosial masyarakat terdampak.


7. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Dinas Sosial wajib memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.

SPM bidang sosial mencakup pelayanan kepada:

  • Fakir miskin
  • Anak terlantar
  • Lanjut usia terlantar
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana

Pelaksanaan SPM menjadi indikator kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.


8. Mewujudkan Keadilan Sosial dan Inklusi

Dinas Sosial berperan dalam memastikan terciptanya keadilan sosial melalui kebijakan dan program yang inklusif. Hal ini mencakup:

  • Perlindungan bagi kelompok rentan
  • Akses yang setara terhadap layanan sosial
  • Pengurangan kesenjangan sosial

Dengan demikian, tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan.


Tantangan dan Upaya Peningkatan Kinerja

Dalam menjalankan perannya, Dinas Sosial menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan anggaran, dinamika data sosial, serta kompleksitas permasalahan sosial di masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan:

  • Penguatan koordinasi lintas sektor
  • Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
  • Partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha

Penutup

Dinas Sosial memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial di Indonesia. Melalui berbagai program dan layanan yang dilaksanakan, Dinas Sosial tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memberdayakan mereka agar mampu mandiri dan berdaya saing.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, sinergi antar pemangku kepentingan, serta komitmen yang berkelanjutan, diharapkan Dinas Sosial dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Apa itu Dinas Sosial ?

 




Dinas Sosial: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan Peraturannya di Indonesia

Pendahuluan

Dinas Sosial merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. Keberadaannya sangat penting dalam menjawab berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, hingga penanganan korban bencana. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan resmi mengenai pengertian Dinas Sosial, dasar hukum yang melandasinya, serta ketentuan peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaannya.


Pengertian Dinas Sosial

Dinas Sosial adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dinas ini bertanggung jawab kepada kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) melalui Sekretaris Daerah.

Secara umum, tugas Dinas Sosial meliputi:

  • Penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  • Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
  • Pelaksanaan rehabilitasi sosial
  • Pemberdayaan sosial masyarakat
  • Perlindungan dan jaminan sosial
  • Penanggulangan bencana sosial

Dasar Hukum Dinas Sosial

Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
    Menjadi dasar utama penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Menetapkan bahwa urusan sosial merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

2. Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
    Mengatur teknis pelaksanaan kesejahteraan sosial secara nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
    Menjelaskan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk bidang sosial.

3. Peraturan Menteri Sosial

  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di Daerah
    Menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan minimal oleh Dinas Sosial.
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS
    Mengatur mekanisme pendataan kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial.

4. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Setiap daerah menetapkan:

  • Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan perangkat daerah
  • Peraturan Bupati/Wali Kota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Sosial

Peraturan ini menjadi dasar operasional Dinas Sosial di masing-masing wilayah.


Ketentuan dan Peraturan Penyelenggaraan

1. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial

SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah. Dalam bidang sosial, SPM mencakup:

  • Pelayanan bagi fakir miskin
  • Rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas
  • Pelayanan bagi anak terlantar
  • Pelayanan bagi lanjut usia terlantar
  • Penanganan korban bencana

2. Prinsip Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Pelaksanaan tugas Dinas Sosial harus berpedoman pada prinsip:

  • Keadilan sosial
  • Transparansi dan akuntabilitas
  • Partisipasi masyarakat
  • Keberlanjutan
  • Berbasis data terpadu (DTKS)

3. Sasaran Pelayanan

Dinas Sosial memberikan pelayanan kepada kelompok:

  • Fakir miskin
  • Anak terlantar
  • Lanjut usia terlantar
  • Penyandang disabilitas
  • Tuna sosial
  • Korban bencana
  • Kelompok rentan lainnya

4. Program dan Kegiatan Utama

Beberapa program yang dijalankan oleh Dinas Sosial antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Rehabilitasi sosial berbasis keluarga dan lembaga
  • Pemberdayaan sosial masyarakat
  • Perlindungan sosial korban bencana

Peran Strategis Dinas Sosial

Dinas Sosial memiliki peran penting dalam:

  • Mengurangi angka kemiskinan
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Melindungi kelompok rentan
  • Mendukung pembangunan sosial yang inklusif

Selain itu, Dinas Sosial juga berperan dalam memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak dasar untuk hidup layak sesuai amanat konstitusi.


Penutup

Dinas Sosial merupakan institusi kunci dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. Dengan landasan hukum yang kuat dan ketentuan peraturan yang jelas, Dinas Sosial diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan.

PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial)



Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Tahun 2026

Pendahuluan

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan, diperlukan dukungan berbagai sumber daya sosial yang dikenal dengan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Pada tahun 2026, PSKS menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan sosial, khususnya dalam mendukung penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan. PSKS berfungsi sebagai penggerak utama di lapangan yang menjembatani program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.


Pengertian PSKS

PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. PSKS mencakup berbagai unsur baik dari pemerintah maupun masyarakat yang memiliki kepedulian dan kemampuan dalam membantu penanganan masalah sosial.


Dasar Hukum

Pelaksanaan PSKS mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

  • Peraturan Menteri Sosial terkait pendataan dan pemberdayaan PSKS

  • Kebijakan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota


Jenis-Jenis PSKS Tahun 2026

Berikut 12 jenis PSKS yang menjadi fokus pendataan dan penguatan pada tahun 2026:

  1. Pekerja Sosial Profesional (Peksos)
    Tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam praktik pekerjaan sosial.

  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
    Pendamping sosial di tingkat kecamatan yang berperan dalam koordinasi program sosial.

  3. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
    Relawan sosial dari masyarakat yang aktif dalam kegiatan kesejahteraan sosial.

  4. Karang Taruna
    Organisasi kepemudaan yang bergerak dalam pemberdayaan sosial di tingkat desa/kelurahan.

  5. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    Organisasi sosial yang memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.

  6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
    Lembaga yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan keluarga.

  7. Forum CSR Kesejahteraan Sosial
    Wadah sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam program sosial.

  8. Taruna Siaga Bencana (Tagana)
    Relawan yang memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana.

  9. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
    Kelompok masyarakat yang berinisiatif dalam menangani masalah sosial di lingkungannya.

  10. Dunia Usaha/Perusahaan
    Mitra strategis melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

  11. Penyuluh Sosial
    Tenaga yang memberikan edukasi dan informasi terkait kesejahteraan sosial.

  12. Relawan Sosial; Pramuka (Saka Bina Sosial)
    Individu atau kelompok yang secara sukarela membantu kegiatan sosial.


Peran dan Fungsi PSKS

PSKS memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, antara lain:

  • Sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan program sosial

  • Sebagai ujung tombak pelayanan sosial di masyarakat

  • Sebagai penggerak partisipasi masyarakat

  • Sebagai sumber data dan informasi sosial

  • Sebagai agen perubahan sosial di lingkungan masing-masing


Strategi Penguatan PSKS Tahun 2026

Untuk meningkatkan efektivitas PSKS, beberapa strategi yang dilakukan antara lain:

  1. Pemutakhiran Data PSKS
    Dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi data.

  2. Peningkatan Kapasitas SDM
    Melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi.

  3. Penguatan Kelembagaan
    Mendorong legalitas dan tata kelola organisasi yang baik.

  4. Sinergi dan Kolaborasi
    Melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat.

  5. Digitalisasi Layanan Sosial
    Pemanfaatan teknologi dalam pendataan dan pelayanan sosial.


Tantangan dalam Pengelolaan PSKS

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan PSKS antara lain:

  • Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran

  • Belum meratanya kapasitas PSKS di setiap wilayah

  • Koordinasi antar lembaga yang belum optimal

  • Dinamika permasalahan sosial yang semakin kompleks


Penutup

PSKS merupakan pilar penting dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Pada tahun 2026, penguatan PSKS menjadi langkah strategis dalam mendukung penanganan PPKS secara efektif dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kesejahteraan sosial dapat terwujud secara menyeluruh.

Bantuan ATENSI

 



Bantuan ATENSI: Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Program Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Program ini dirancang sebagai pendekatan terpadu yang tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga layanan sosial yang berkelanjutan.

Pengertian Bantuan ATENSI

Bantuan ATENSI adalah layanan rehabilitasi sosial yang bersifat komprehensif, mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, perawatan, pengasuhan, dukungan psikososial, pelatihan keterampilan, hingga bantuan kewirausahaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta kemandirian penerima manfaat.

Sasaran Program ATENSI

Program ATENSI menyasar berbagai kelompok rentan, antara lain:

  • Penyandang disabilitas
  • Lanjut usia (lansia)
  • Anak yang memerlukan perlindungan khusus
  • Korban penyalahgunaan napza
  • Tuna sosial dan korban perdagangan orang

Kelompok-kelompok ini menjadi prioritas karena memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan dasar dan membutuhkan dukungan khusus dari pemerintah.

Bentuk Bantuan ATENSI

Pelaksanaan bantuan ATENSI dilakukan melalui berbagai bentuk intervensi, di antaranya:

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sembako, sandang, dan alat bantu.
  2. Layanan terapi dan rehabilitasi, baik secara fisik maupun psikososial.
  3. Pelatihan vokasional, untuk meningkatkan keterampilan kerja.
  4. Bantuan kewirausahaan, berupa modal usaha atau peralatan kerja.
  5. Dukungan keluarga, untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai unit utama perlindungan sosial.

Mekanisme Penyaluran

Penyaluran bantuan ATENSI dilakukan melalui lembaga layanan sosial seperti Sentra milik Kementerian Sosial, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Prosesnya diawali dengan pendataan, verifikasi, asesmen kebutuhan, hingga penyaluran bantuan sesuai kondisi penerima manfaat.

Peran Pendamping Sosial

Dalam implementasinya, pendamping sosial seperti TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) memiliki peran penting dalam memastikan program berjalan tepat sasaran. Mereka melakukan pendampingan mulai dari identifikasi calon penerima manfaat hingga monitoring pasca bantuan.

Manfaat Program ATENSI

Program ini memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan taraf hidup masyarakat rentan
  • Mengurangi ketergantungan terhadap bantuan jangka panjang
  • Mendorong kemandirian ekonomi
  • Memperkuat fungsi sosial keluarga dan komunitas

Dasar hukum utama bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Program ini mencakup dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial, dan dukungan keluarga bagi PPKS. Peraturan ini mencabut Permensos No. 16 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian dasar hukum terkait:
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021: Mengatur pedoman umum pelaksanaan ATENSI.
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024: Perubahan terkait sarana dan prasarana di Sentra Kreasi ATENSI.
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022: Analisis kebijakan lanjutan program ATENSI.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009: Tentang Kesejahteraan Sosial.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012: Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Program ini bertujuan memberikan layanan rehabilitasi sosial dengan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial untuk meningkatkan keberfungsian sosial.

Penutup

Bantuan ATENSI merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan sosial yang lebih humanis dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan program ini mampu menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial serta mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata di Indonesia.

Optimalisasi Peran TKSK dalam Pemutakhiran Data PPKS

 



Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan menggelar rapat optimalisasi peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam pemutakhiran data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pada Jumat, 13 Maret 2026.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, dr. Ida Sulistiyani, MM, didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan, Enny Susilawati, S.Sos., MM. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan peran aktif TKSK dalam proses pemutakhiran dan validasi data PPKS di wilayah masing-masing.





Melalui rapat ini, diharapkan TKSK dapat semakin optimal dalam melakukan pendataan di lapangan, sehingga data PPKS yang dihasilkan menjadi lebih akurat dan mutakhir. Data yang valid menjadi dasar penting dalam perencanaan program dan penyaluran berbagai layanan kesejahteraan sosial agar tepat sasaran.

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen meningkatkan kualitas data kesejahteraan sosial melalui sinergi antara pemerintah daerah dan para pendamping sosial di tingkat kecamatan. Dengan data yang akurat, diharapkan berbagai program sosial dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sosial, keberadaan data yang akurat, valid, dan mutakhir menjadi hal yang sangat penting. Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) merupakan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program-program kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data PPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur.

Salah satu ujung tombak dalam proses ini adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Peran strategis TKSK di tingkat kecamatan menjadikan mereka aktor penting dalam memastikan data PPKS selalu relevan dengan kondisi di lapangan.


Peran Strategis TKSK dalam Pemutakhiran Data PPKS

TKSK memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sehingga mampu memahami kondisi sosial secara riil. Dalam konteks pemutakhiran data PPKS, peran TKSK meliputi:

  1. Pendataan dan Verifikasi Lapangan
    TKSK melakukan pendataan langsung terhadap individu maupun keluarga yang termasuk dalam kategori PPKS. Selain itu, mereka juga melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran data yang telah dikumpulkan.
  2. Koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan
    Dalam pelaksanaan tugasnya, TKSK bekerja sama dengan perangkat desa, RT/RW, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh data yang lebih akurat dan komprehensif.
  3. Pemutakhiran Data Berkala
    Kondisi sosial masyarakat bersifat dinamis. TKSK berperan dalam memperbarui data secara berkala agar sesuai dengan kondisi terkini, seperti perubahan status ekonomi, kesehatan, maupun sosial.
  4. Pelaporan dan Input Data ke Sistem
    Data yang telah diverifikasi kemudian dilaporkan dan diinput ke dalam sistem data kesejahteraan sosial sebagai bahan perencanaan program.

Tantangan dalam Pemutakhiran Data PPKS

Dalam pelaksanaannya, TKSK menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Keterbatasan Sumber Daya
    Jumlah TKSK yang terbatas dibandingkan luas wilayah kerja seringkali menjadi kendala dalam menjangkau seluruh masyarakat.
  • Perubahan Data yang Cepat
    Kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang cepat berubah membuat data mudah menjadi tidak relevan jika tidak segera diperbarui.
  • Kurangnya Kesadaran Masyarakat
    Sebagian masyarakat belum memahami pentingnya pendataan sehingga kurang kooperatif saat dilakukan verifikasi.
  • Kendala Teknis
    Akses terhadap teknologi dan jaringan internet di beberapa wilayah masih menjadi hambatan dalam penginputan data.

Strategi Optimalisasi Peran TKSK

Untuk meningkatkan efektivitas peran TKSK dalam pemutakhiran data PPKS, diperlukan beberapa strategi, di antaranya:

  1. Peningkatan Kapasitas SDM
    Melalui pelatihan dan bimbingan teknis terkait pendataan, penggunaan aplikasi, serta pemahaman indikator PPKS.
  2. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
    Kolaborasi dengan pemerintah daerah, desa, serta stakeholder lainnya sangat penting dalam mendukung akurasi data.
  3. Pemanfaatan Teknologi Informasi
    Penggunaan sistem digital dan aplikasi pendataan akan mempercepat proses input dan pembaruan data.
  4. Pendekatan Partisipatif kepada Masyarakat
    Melibatkan masyarakat dalam proses pendataan agar tercipta transparansi dan meningkatkan kepercayaan.
  5. Monitoring dan Evaluasi Berkala
    Evaluasi rutin terhadap kinerja TKSK dalam pemutakhiran data untuk memastikan kualitas dan ketepatan data.

Manfaat Data PPKS yang Akurat

Dengan optimalnya peran TKSK dalam pemutakhiran data, berbagai manfaat dapat dirasakan, antara lain:

  • Penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran
  • Perencanaan program yang lebih efektif
  • Pengurangan angka kemiskinan dan kerentanan sosial
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah

Optimalisasi peran TKSK dalam pemutakhiran data PPKS merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan. Dengan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga stakeholder terkait, diharapkan kualitas data PPKS semakin baik sehingga mampu menjadi dasar kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.


Link Youtube :

Implementasi SE Transformasi Budaya Kerja ASN

 


        Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan melaksanakan apel pagi pada Senin, 06 April 2026, yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Dinas Sosial. Kegiatan apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial selaku pembina apel.
        Dalam arahannya, Kepala Dinas Sosial menyampaikan penekanan terkait implementasi Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor 800/16 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan . Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong perubahan pola kerja ASN yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
        Disampaikan bahwa transformasi budaya kerja dilakukan melalui penerapan sistem kerja fleksibel dengan mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Adapun pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat, dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat .
Kepala Dinas Sosial menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan fleksibilitas dalam bekerja, namun juga sebagai upaya meningkatkan kinerja berbasis hasil (output), mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta mewujudkan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk penghematan energi dan biaya operasional .
        Selain itu, seluruh ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja baru dengan tetap menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah. Pemanfaatan teknologi informasi seperti e-office, absensi elektronik, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) juga harus dioptimalkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan pentingnya pengaturan jadwal kerja yang proporsional, penguatan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO, serta upaya mendukung efisiensi energi, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan .
Menutup arahannya, Kepala Dinas Sosial mengajak seluruh jajaran untuk mendukung penuh implementasi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
        Apel pagi berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam mendukung transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.


Isi Dari Surat Edaran Tersebut sebagai berikut :


Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1.  Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a.     Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan kerjanya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

1)     tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan

2)     tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (work from home/WFH).

b.     Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap hari Jumat;

c.      Mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH, yaitu:

1)     Transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien;

2)     Akselerasi layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi;

3)     Kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan;

4)     Efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil;

5)     Menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas;

6)     Mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN;

7)     Kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran; dan

8)     Resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.

d.     Mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi Perangkat Daerah masing-masing.

e.     Mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintah daerah berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan layanan digital lainnya;

f.       Membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO;

g.     Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;

h.     Membatasi/mengurangi pelaksanaan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat tranportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil;

i.       Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transfromasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja dengan memastikan hal-hal sebagai berikut:

1)     bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan

2)     memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.


j.       Bagi pejabat dan Perangkat Daerah berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, yaitu:

1)     Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

2)     Jabatan Administrator (Eselon III);

3)     Camat dan Lurah/ Kepala Desa;

4)     Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);

5)     Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SATPOL PP);

6)     Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DINAS PERKIM DAN LH);

7)     Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL);

8)     Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP);

9)     Dinas    Kesehatan   (DINKES)    termasuk    RSUD,    Puskesmas,    UPTD Laboratorium Kesehatan dan UPTD Instalasi Farmasi;

10)  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD) termasuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal;

11)  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD);

12)  Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

k.      Melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), air, telepon, dan lain-lain.


l.       Hasil penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari efisiensi yang dihasilkan dari pelaksanaan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat;

m.    Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan;


2.  Dihimbau kepada ASN yang WFO agar menggunakan transportasi ramah lingkungan apabila datang ke kantor khususnya pada hari Jumat.


3.  Pelaporan

Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Plt. Bupati Pekalongan melalui Kepala Bagian Organisasi, paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.



Download Surat Edaran, Klik Di sini
Instagram Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan : @dinsoskabpekalongan atau Klik Disini


 
//script halaman bernomor 2 //script halaman bernomor 2