script anti copy

Rapat Kerja Evaluasi dan Pembahasan Rencana Strategis

Pendataan Inovasi Daerah dan Innovative Goverment Award (IGA) 2025

Kegiatan Rutin Apel Pagi

Melatih Kedisiplinan dan Koordinasi Awal Kerja

Keluarga Besar Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Evaluasi dan Koordinasi Peningkatan Kinerja Pegawai dalam Pelayanan Publik

Bidang Rehabilitasi Sosial

Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Sosial

Pengarahan dan Pembinaan

Pembinaan dari Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Saka Bina Sosial

Pelantikan Mabi dan Pengurus Saka Bina Sosial

OPTIMALISASI PERAN TKSK

Dalam Pemutakhiran Data PPKS Melalui SIKS-NG dan DT-JATEng

OPTIMALISASI PERAN TKSK DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PPKS MELALUI SIKS-NG DAN DT-JATENG

Pembinaan dari Ibu dr. IDA SULISTIYANI, MM. (Sekdin) dan Ibu ENNY SOESILAWATY, SS., MM. (Kabid Dayasos)

Tentang Kami

 

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan






Pendahuluan

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dinas ini bertanggung jawab dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang sosial guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.


Visi dan Misi

Visi

“Terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Pekalongan yang mandiri, berkeadilan, dan berdaya saing.”

Misi

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.

  2. Memberdayakan masyarakat miskin dan rentan agar mandiri.

  3. Meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial.

  4. Mengembangkan potensi kesejahteraan sosial berbasis masyarakat.

  5. Memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganan masalah sosial.


Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial

  • Pelaksanaan program kesejahteraan sosial

  • Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat

  • Penanganan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)

  • Pengelolaan bantuan sosial

  • Monitoring dan evaluasi program sosial


Program dan Layanan

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan berbagai program, antara lain:

1. Penanganan Fakir Miskin

Program bantuan sosial untuk keluarga kurang mampu seperti bantuan sembako, bantuan tunai, dan program pemberdayaan ekonomi.

2. Rehabilitasi Sosial

Pelayanan bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia, serta korban penyalahgunaan NAPZA.

3. Perlindungan dan Jaminan Sosial

Memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami risiko sosial seperti bencana alam dan konflik sosial.

4. Pemberdayaan Sosial

Pelatihan keterampilan dan bantuan usaha untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

5. Penanganan Bencana Sosial

Respon cepat terhadap korban bencana melalui bantuan logistik dan layanan darurat.


Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan umumnya terdiri dari:

  • Kepala Dinas

  • Sekretariat

  • Bidang Rehabilitasi Sosial

  • Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

  • Bidang Pemberdayaan Sosial

  • Unit Pelaksana Teknis (UPT)


Peran dalam Masyarakat

Dinas Sosial memiliki peran strategis dalam:

  • Mengurangi angka kemiskinan

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  • Menangani masalah sosial secara terpadu

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial


Tujuan Pembuatan Blog Dinas Sosial

Pembuatan blog Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

  1. Media Informasi Publik
    Menyampaikan informasi terkait program, kegiatan, dan layanan sosial kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas
    Memberikan laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik.

  3. Edukasi Masyarakat
    Memberikan edukasi tentang isu-isu sosial seperti kemiskinan, disabilitas, dan perlindungan sosial.

  4. Sarana Komunikasi
    Menjadi wadah interaksi antara masyarakat dan pemerintah daerah.

  5. Promosi Program Sosial
    Memperkenalkan program-program unggulan agar lebih dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

  6. Dokumentasi Kegiatan
    Menyimpan arsip digital kegiatan sebagai dokumentasi resmi yang dapat diakses kapan saja.


Penutup

Dengan adanya blog resmi Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi, berpartisipasi aktif dalam program sosial, serta mendukung terciptanya kesejahteraan sosial yang merata dan berkelanjutan.













Instagram Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan
@dinsoskabpekalongan, Klik Di Sini



Maklumat Pelayanan

 

Maklumat Pelayanan Pengertian, Tujuan, dan Peranannya dalam Pelayanan Publik




Pendahuluan

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah terus melakukan berbagai pembenahan, baik dari segi sistem, sumber daya manusia, maupun standar pelayanan. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan adanya maklumat pelayanan. Maklumat pelayanan menjadi pernyataan resmi dari penyelenggara layanan kepada masyarakat sebagai bentuk kesanggupan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Maklumat pelayanan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk janji yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah atau penyedia layanan publik. Dengan adanya maklumat pelayanan, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya, serta memiliki dasar untuk menilai kinerja pelayanan yang diberikan.


Pengertian Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi komitmen penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Maklumat ini biasanya dipasang atau dipublikasikan di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, seperti kantor pelayanan, website resmi, atau media informasi lainnya.

Maklumat pelayanan mencerminkan keseriusan suatu instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, maklumat ini juga menjadi alat kontrol sosial karena masyarakat dapat menuntut apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.


Dasar Hukum Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, yang salah satunya dituangkan dalam bentuk maklumat pelayanan.

Selain itu, maklumat pelayanan juga didukung oleh berbagai peraturan turunan yang mengatur tentang standar pelayanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelayanan publik.


Tujuan Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Dengan adanya maklumat pelayanan, instansi dituntut untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Hal ini mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

2. Mewujudkan Transparansi

Maklumat pelayanan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur, waktu, biaya, serta persyaratan layanan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami proses pelayanan secara terbuka.

3. Meningkatkan Akuntabilitas

Maklumat pelayanan menjadi bentuk pertanggungjawaban instansi kepada masyarakat. Jika pelayanan tidak sesuai dengan janji yang telah disampaikan, maka instansi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.

4. Memberikan Kepastian Pelayanan

Masyarakat mendapatkan kepastian terkait waktu penyelesaian, biaya, dan prosedur pelayanan sehingga dapat menghindari ketidakpastian dan praktik yang merugikan.

5. Mendorong Partisipasi Masyarakat

Maklumat pelayanan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan.


Unsur-Unsur Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan umumnya memuat beberapa unsur penting, yaitu:

  • Pernyataan janji pelayanan dari penyelenggara

  • Standar pelayanan yang meliputi waktu, biaya, dan prosedur

  • Kesiapan untuk menerima sanksi apabila pelayanan tidak sesuai

  • Komitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif

  • Informasi tentang mekanisme pengaduan masyarakat

Unsur-unsur ini harus disusun secara jelas, singkat, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.


Fungsi Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan memiliki berbagai fungsi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain:

1. Sebagai Pedoman Pelayanan

Maklumat pelayanan menjadi acuan bagi petugas dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2. Sebagai Alat Pengawasan

Masyarakat dapat menggunakan maklumat pelayanan sebagai alat untuk mengawasi kinerja instansi pemerintah.

3. Sebagai Bentuk Komitmen

Maklumat pelayanan menunjukkan keseriusan instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

4. Sebagai Sarana Evaluasi

Maklumat pelayanan dapat digunakan untuk menilai sejauh mana kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh instansi.


Prinsip-Prinsip Maklumat Pelayanan

Dalam penyusunannya, maklumat pelayanan harus memperhatikan beberapa prinsip, yaitu:

  • Transparansi: Informasi disampaikan secara terbuka dan jelas

  • Akuntabilitas: Dapat dipertanggungjawabkan

  • Keadilan: Tidak diskriminatif terhadap masyarakat

  • Kepastian: Memberikan jaminan waktu, biaya, dan prosedur

  • Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan

Prinsip-prinsip ini bertujuan agar maklumat pelayanan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.


Contoh Maklumat Pelayanan

Berikut contoh sederhana maklumat pelayanan:

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak menepati janji tersebut, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Contoh tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan jenis layanan dan kebijakan masing-masing instansi.


Peran Maklumat Pelayanan dalam Pelayanan Publik

Maklumat pelayanan memiliki peran penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan adanya maklumat pelayanan:

  • Masyarakat menjadi lebih percaya terhadap instansi pemerintah

  • Pelayanan menjadi lebih profesional dan terstandar

  • Praktik penyimpangan seperti pungutan liar dapat diminimalisir

  • Hubungan antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih harmonis

Maklumat pelayanan juga menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Tantangan dalam Implementasi Maklumat Pelayanan

Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi maklumat pelayanan masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:

  • Kurangnya pemahaman petugas terhadap standar pelayanan

  • Minimnya pengawasan dan evaluasi

  • Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan maklumat pelayanan

  • Belum optimalnya sistem pengaduan

Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas maklumat pelayanan.


Penutup

Maklumat pelayanan merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Melalui maklumat pelayanan, instansi pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan penerapan maklumat pelayanan yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat dan kualitas pelayanan publik terus mengalami perbaikan. Pada akhirnya, maklumat pelayanan tidak hanya menjadi sebuah pernyataan, tetapi juga menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap penyelenggara pelayanan publik.



Berikut adalah Maklumat Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan


MAKLUMAT PELAYANAN 

" Kami Pimpinan dan Seluruh Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, dengan ini menyatakan
  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
  3. Bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apalabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.



Baca artikel tentang Standar Pelayanan

Visi dan Misi




Visi dan Misi Dinas Sosial Secara Umum

Dinas Sosial merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di masyarakat. Keberadaan Dinas Sosial sangat penting dalam menangani berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, hingga dampak bencana sosial. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara terarah, Dinas Sosial memiliki visi dan misi yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan, program, serta kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Pengertian Visi dan Misi

Visi adalah gambaran umum mengenai kondisi ideal yang ingin dicapai di masa depan. Visi bersifat jangka panjang dan menjadi arah utama dalam pelaksanaan pembangunan sosial. Sementara itu, misi merupakan langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan visi tersebut. Misi biasanya berupa pernyataan tindakan yang lebih konkret dan operasional.

Visi Dinas Sosial

Secara umum, visi Dinas Sosial adalah terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat yang adil, mandiri, dan bermartabat. Visi ini mencerminkan harapan agar seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dapat hidup layak dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

Visi tersebut juga menekankan beberapa hal penting, yaitu:

  • Keadilan sosial, di mana setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang setara.
  • Kemandirian, yaitu kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa ketergantungan berlebihan.
  • Martabat, yang berarti setiap individu dihargai hak dan harkatnya sebagai manusia.

Dengan visi ini, Dinas Sosial berupaya menciptakan masyarakat yang inklusif, di mana kelompok rentan seperti fakir miskin, anak terlantar, lansia, dan penyandang disabilitas tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan.

Misi Dinas Sosial

Untuk mewujudkan visi tersebut, Dinas Sosial memiliki beberapa misi utama yang menjadi pedoman kerja, antara lain:

1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Sosial

Dinas Sosial berkomitmen untuk memberikan pelayanan sosial yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan ini mencakup bantuan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

2. Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial

Melalui berbagai program bantuan dan pemberdayaan, Dinas Sosial berupaya menekan angka kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Program-program ini dirancang agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

3. Mendorong Pemberdayaan Masyarakat

Selain memberikan bantuan, Dinas Sosial juga berfokus pada pemberdayaan masyarakat agar mampu mandiri. Hal ini dilakukan melalui pelatihan keterampilan, bantuan usaha, serta pendampingan sosial.

4. Memberikan Perlindungan kepada Kelompok Rentan

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta korban bencana menjadi prioritas dalam program Dinas Sosial. Perlindungan ini meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi, serta jaminan hak-hak sosial.

5. Meningkatkan Koordinasi dan Kemitraan

Penanganan masalah sosial tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Oleh karena itu, Dinas Sosial menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan komunitas untuk menciptakan sinergi dalam pelayanan sosial.

6. Mengembangkan Sistem Data dan Informasi Sosial

Pengelolaan data yang akurat sangat penting dalam menentukan kebijakan yang tepat. Dinas Sosial berupaya mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi agar program bantuan sosial dapat tepat sasaran.

Peran Visi dan Misi dalam Pelayanan Sosial

Visi dan misi bukan hanya sekadar pernyataan formal, tetapi menjadi pedoman dalam setiap kegiatan Dinas Sosial. Dengan adanya visi dan misi, setiap program yang dijalankan memiliki arah yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, visi dan misi juga menjadi dasar evaluasi kinerja instansi. Keberhasilan Dinas Sosial dapat dilihat dari sejauh mana visi tersebut dapat diwujudkan melalui pelaksanaan misi yang telah ditetapkan.

Penutup

Secara umum, visi dan misi Dinas Sosial mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan. Melalui berbagai program dan kebijakan yang terarah, diharapkan permasalahan sosial dapat ditangani secara efektif.

Keberhasilan pelaksanaan visi dan misi ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, tujuan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan bermartabat dapat tercapai.



Visi dan Misi 
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan


VISI
" Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pekalongan 

yang Sejahtera, Adil, Merata (Setara) dan Berbudaya Gotong Royong


MISI

  1. Memperkokoh Kerukunan Hidup Beragama yang dilandasi dengan Nilai-nilai Nasionalisme dan Gotong Royong
  2. Menciptakan Pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan Inovatif Berbasis Kemajuan Teknologi Informasi
  3. Menumbuhkembangkan Ekonomi Kerakyatan, Investasi, Peluang Pasar dalam rangka mengurangi Pengangguran dan Kemiskinan berlandaskan potensi lokal
  4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Berdsaya Saing berlandaskan nilai-nilai Keadilan dan Pemerataan.
  5.  Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Publik yang merata, Pengurangan Resiko Bencana berlandaskan Daya Dukung dan Kelestarian Lingkungan.

Baca artikel lain : 
Standar Pelayanan, Klik Di Sini
Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos, Cek Di Sini
Instagram Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Klik Di Sini
Kenapa Desil Bisa Naik? Klik Di Sini
Apa itu Desil? Klik Di Sini



Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pekalongan




Pendahuluan

Kesejahteraan sosial merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Di Kabupaten Pekalongan, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Lembaga ini berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

Pengertian Lembaga Kesejahteraan Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi atau perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik berbadan hukum maupun tidak, yang menyelenggarakan pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

LKS termasuk dalam Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menangani masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, dan berbagai permasalahan sosial lainnya.

Peran LKS di Kabupaten Pekalongan

Di Kabupaten Pekalongan, LKS memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung program kesejahteraan sosial. Peran tersebut antara lain:

  1. Memberikan Pelayanan Sosial
    LKS membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti anak terlantar, lansia, dan penyandang disabilitas.
  2. Mendukung Program Pemerintah
    LKS menjadi mitra pemerintah, khususnya Dinas Sosial, dalam melaksanakan berbagai program seperti bantuan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pemberdayaan Masyarakat
    LKS turut berperan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat melalui kegiatan pelatihan, bantuan usaha, dan pendampingan sosial.
  4. Penanganan Permasalahan Sosial
    LKS membantu mengidentifikasi dan menangani berbagai masalah sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat secara langsung.

Peran Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Dalam pelaksanaannya, LKS tidak bekerja sendiri, melainkan berada di bawah koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan. Dinas Sosial memiliki tugas menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti masyarakat miskin, lansia, dan anak terlantar.

Selain itu, Dinas Sosial juga bertanggung jawab dalam:

  • Menyusun kebijakan sosial
  • Memberikan bantuan sosial
  • Melakukan rehabilitasi sosial
  • Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat

Koordinasi melalui LKKS

Untuk memperkuat sinergi antar lembaga, dibentuk Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS). LKKS berfungsi sebagai wadah koordinasi berbagai organisasi sosial agar dapat bekerja secara terarah dan terpadu.

Keberadaan LKKS sangat penting karena:

  • Menjadi penghubung antara pemerintah dan LKS
  • Meningkatkan efektivitas pelayanan sosial
  • Memperluas jangkauan bantuan kepada masyarakat

Dasar Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pekalongan didasarkan pada berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor 22 Tahun 2019 yang mengatur teknis pelaksanaan pelayanan sosial, bantuan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa pelayanan sosial berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pekalongan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah melalui Dinas Sosial serta koordinasi yang baik melalui LKKS, LKS mampu menjadi ujung tombak dalam penanganan berbagai permasalahan sosial.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui LKS diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta masyarakat Kabupaten Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.


IG : dinsoskabpekalongan

Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan


























 
//script halaman bernomor 2 //script halaman bernomor 2