script anti copy

Rapat Kerja Evaluasi dan Pembahasan Rencana Strategis

Pendataan Inovasi Daerah dan Innovative Goverment Award (IGA) 2025

Kegiatan Rutin Apel Pagi

Melatih Kedisiplinan dan Koordinasi Awal Kerja

Keluarga Besar Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Evaluasi dan Koordinasi Peningkatan Kinerja Pegawai dalam Pelayanan Publik

Bidang Rehabilitasi Sosial

Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Sosial

Pengarahan dan Pembinaan

Pembinaan dari Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Saka Bina Sosial

Pelantikan Mabi dan Pengurus Saka Bina Sosial

OPTIMALISASI PERAN TKSK

Dalam Pemutakhiran Data PPKS Melalui SIKS-NG dan DT-JATEng

OPTIMALISASI PERAN TKSK DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PPKS MELALUI SIKS-NG DAN DT-JATENG

Pembinaan dari Ibu dr. IDA SULISTIYANI, MM. (Sekdin) dan Ibu ENNY SOESILAWATY, SS., MM. (Kabid Dayasos)

Tentang Kami

 

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan






Pendahuluan

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dinas ini bertanggung jawab dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang sosial guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.


Visi dan Misi

Visi

“Terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Pekalongan yang mandiri, berkeadilan, dan berdaya saing.”

Misi

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.

  2. Memberdayakan masyarakat miskin dan rentan agar mandiri.

  3. Meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial.

  4. Mengembangkan potensi kesejahteraan sosial berbasis masyarakat.

  5. Memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganan masalah sosial.


Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial

  • Pelaksanaan program kesejahteraan sosial

  • Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat

  • Penanganan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)

  • Pengelolaan bantuan sosial

  • Monitoring dan evaluasi program sosial


Program dan Layanan

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan berbagai program, antara lain:

1. Penanganan Fakir Miskin

Program bantuan sosial untuk keluarga kurang mampu seperti bantuan sembako, bantuan tunai, dan program pemberdayaan ekonomi.

2. Rehabilitasi Sosial

Pelayanan bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia, serta korban penyalahgunaan NAPZA.

3. Perlindungan dan Jaminan Sosial

Memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami risiko sosial seperti bencana alam dan konflik sosial.

4. Pemberdayaan Sosial

Pelatihan keterampilan dan bantuan usaha untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

5. Penanganan Bencana Sosial

Respon cepat terhadap korban bencana melalui bantuan logistik dan layanan darurat.


Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan umumnya terdiri dari:

  • Kepala Dinas

  • Sekretariat

  • Bidang Rehabilitasi Sosial

  • Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

  • Bidang Pemberdayaan Sosial

  • Unit Pelaksana Teknis (UPT)


Peran dalam Masyarakat

Dinas Sosial memiliki peran strategis dalam:

  • Mengurangi angka kemiskinan

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  • Menangani masalah sosial secara terpadu

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial


Tujuan Pembuatan Blog Dinas Sosial

Pembuatan blog Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

  1. Media Informasi Publik
    Menyampaikan informasi terkait program, kegiatan, dan layanan sosial kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas
    Memberikan laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik.

  3. Edukasi Masyarakat
    Memberikan edukasi tentang isu-isu sosial seperti kemiskinan, disabilitas, dan perlindungan sosial.

  4. Sarana Komunikasi
    Menjadi wadah interaksi antara masyarakat dan pemerintah daerah.

  5. Promosi Program Sosial
    Memperkenalkan program-program unggulan agar lebih dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

  6. Dokumentasi Kegiatan
    Menyimpan arsip digital kegiatan sebagai dokumentasi resmi yang dapat diakses kapan saja.


Penutup

Dengan adanya blog resmi Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi, berpartisipasi aktif dalam program sosial, serta mendukung terciptanya kesejahteraan sosial yang merata dan berkelanjutan.













Instagram Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan
@dinsoskabpekalongan, Klik Di Sini



Maklumat Pelayanan

 

Maklumat Pelayanan Pengertian, Tujuan, dan Peranannya dalam Pelayanan Publik




Pendahuluan

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah terus melakukan berbagai pembenahan, baik dari segi sistem, sumber daya manusia, maupun standar pelayanan. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan adanya maklumat pelayanan. Maklumat pelayanan menjadi pernyataan resmi dari penyelenggara layanan kepada masyarakat sebagai bentuk kesanggupan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Maklumat pelayanan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk janji yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah atau penyedia layanan publik. Dengan adanya maklumat pelayanan, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya, serta memiliki dasar untuk menilai kinerja pelayanan yang diberikan.


Pengertian Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi komitmen penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Maklumat ini biasanya dipasang atau dipublikasikan di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, seperti kantor pelayanan, website resmi, atau media informasi lainnya.

Maklumat pelayanan mencerminkan keseriusan suatu instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, maklumat ini juga menjadi alat kontrol sosial karena masyarakat dapat menuntut apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.


Dasar Hukum Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, yang salah satunya dituangkan dalam bentuk maklumat pelayanan.

Selain itu, maklumat pelayanan juga didukung oleh berbagai peraturan turunan yang mengatur tentang standar pelayanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelayanan publik.


Tujuan Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Dengan adanya maklumat pelayanan, instansi dituntut untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Hal ini mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

2. Mewujudkan Transparansi

Maklumat pelayanan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur, waktu, biaya, serta persyaratan layanan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami proses pelayanan secara terbuka.

3. Meningkatkan Akuntabilitas

Maklumat pelayanan menjadi bentuk pertanggungjawaban instansi kepada masyarakat. Jika pelayanan tidak sesuai dengan janji yang telah disampaikan, maka instansi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.

4. Memberikan Kepastian Pelayanan

Masyarakat mendapatkan kepastian terkait waktu penyelesaian, biaya, dan prosedur pelayanan sehingga dapat menghindari ketidakpastian dan praktik yang merugikan.

5. Mendorong Partisipasi Masyarakat

Maklumat pelayanan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan.


Unsur-Unsur Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan umumnya memuat beberapa unsur penting, yaitu:

  • Pernyataan janji pelayanan dari penyelenggara

  • Standar pelayanan yang meliputi waktu, biaya, dan prosedur

  • Kesiapan untuk menerima sanksi apabila pelayanan tidak sesuai

  • Komitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif

  • Informasi tentang mekanisme pengaduan masyarakat

Unsur-unsur ini harus disusun secara jelas, singkat, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.


Fungsi Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan memiliki berbagai fungsi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain:

1. Sebagai Pedoman Pelayanan

Maklumat pelayanan menjadi acuan bagi petugas dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2. Sebagai Alat Pengawasan

Masyarakat dapat menggunakan maklumat pelayanan sebagai alat untuk mengawasi kinerja instansi pemerintah.

3. Sebagai Bentuk Komitmen

Maklumat pelayanan menunjukkan keseriusan instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

4. Sebagai Sarana Evaluasi

Maklumat pelayanan dapat digunakan untuk menilai sejauh mana kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh instansi.


Prinsip-Prinsip Maklumat Pelayanan

Dalam penyusunannya, maklumat pelayanan harus memperhatikan beberapa prinsip, yaitu:

  • Transparansi: Informasi disampaikan secara terbuka dan jelas

  • Akuntabilitas: Dapat dipertanggungjawabkan

  • Keadilan: Tidak diskriminatif terhadap masyarakat

  • Kepastian: Memberikan jaminan waktu, biaya, dan prosedur

  • Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan

Prinsip-prinsip ini bertujuan agar maklumat pelayanan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.


Contoh Maklumat Pelayanan

Berikut contoh sederhana maklumat pelayanan:

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak menepati janji tersebut, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Contoh tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan jenis layanan dan kebijakan masing-masing instansi.


Peran Maklumat Pelayanan dalam Pelayanan Publik

Maklumat pelayanan memiliki peran penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan adanya maklumat pelayanan:

  • Masyarakat menjadi lebih percaya terhadap instansi pemerintah

  • Pelayanan menjadi lebih profesional dan terstandar

  • Praktik penyimpangan seperti pungutan liar dapat diminimalisir

  • Hubungan antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih harmonis

Maklumat pelayanan juga menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Tantangan dalam Implementasi Maklumat Pelayanan

Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi maklumat pelayanan masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:

  • Kurangnya pemahaman petugas terhadap standar pelayanan

  • Minimnya pengawasan dan evaluasi

  • Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan maklumat pelayanan

  • Belum optimalnya sistem pengaduan

Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas maklumat pelayanan.


Penutup

Maklumat pelayanan merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Melalui maklumat pelayanan, instansi pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan penerapan maklumat pelayanan yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat dan kualitas pelayanan publik terus mengalami perbaikan. Pada akhirnya, maklumat pelayanan tidak hanya menjadi sebuah pernyataan, tetapi juga menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap penyelenggara pelayanan publik.



Berikut adalah Maklumat Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan


MAKLUMAT PELAYANAN 

" Kami Pimpinan dan Seluruh Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, dengan ini menyatakan
  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
  3. Bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apalabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.



Baca artikel tentang Standar Pelayanan

Visi dan Misi




Visi dan Misi Dinas Sosial Secara Umum

Dinas Sosial merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di masyarakat. Keberadaan Dinas Sosial sangat penting dalam menangani berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, hingga dampak bencana sosial. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara terarah, Dinas Sosial memiliki visi dan misi yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan, program, serta kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Pengertian Visi dan Misi

Visi adalah gambaran umum mengenai kondisi ideal yang ingin dicapai di masa depan. Visi bersifat jangka panjang dan menjadi arah utama dalam pelaksanaan pembangunan sosial. Sementara itu, misi merupakan langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan visi tersebut. Misi biasanya berupa pernyataan tindakan yang lebih konkret dan operasional.

Visi Dinas Sosial

Secara umum, visi Dinas Sosial adalah terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat yang adil, mandiri, dan bermartabat. Visi ini mencerminkan harapan agar seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dapat hidup layak dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

Visi tersebut juga menekankan beberapa hal penting, yaitu:

  • Keadilan sosial, di mana setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang setara.
  • Kemandirian, yaitu kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa ketergantungan berlebihan.
  • Martabat, yang berarti setiap individu dihargai hak dan harkatnya sebagai manusia.

Dengan visi ini, Dinas Sosial berupaya menciptakan masyarakat yang inklusif, di mana kelompok rentan seperti fakir miskin, anak terlantar, lansia, dan penyandang disabilitas tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan.

Misi Dinas Sosial

Untuk mewujudkan visi tersebut, Dinas Sosial memiliki beberapa misi utama yang menjadi pedoman kerja, antara lain:

1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Sosial

Dinas Sosial berkomitmen untuk memberikan pelayanan sosial yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan ini mencakup bantuan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

2. Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial

Melalui berbagai program bantuan dan pemberdayaan, Dinas Sosial berupaya menekan angka kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Program-program ini dirancang agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

3. Mendorong Pemberdayaan Masyarakat

Selain memberikan bantuan, Dinas Sosial juga berfokus pada pemberdayaan masyarakat agar mampu mandiri. Hal ini dilakukan melalui pelatihan keterampilan, bantuan usaha, serta pendampingan sosial.

4. Memberikan Perlindungan kepada Kelompok Rentan

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta korban bencana menjadi prioritas dalam program Dinas Sosial. Perlindungan ini meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi, serta jaminan hak-hak sosial.

5. Meningkatkan Koordinasi dan Kemitraan

Penanganan masalah sosial tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Oleh karena itu, Dinas Sosial menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan komunitas untuk menciptakan sinergi dalam pelayanan sosial.

6. Mengembangkan Sistem Data dan Informasi Sosial

Pengelolaan data yang akurat sangat penting dalam menentukan kebijakan yang tepat. Dinas Sosial berupaya mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi agar program bantuan sosial dapat tepat sasaran.

Peran Visi dan Misi dalam Pelayanan Sosial

Visi dan misi bukan hanya sekadar pernyataan formal, tetapi menjadi pedoman dalam setiap kegiatan Dinas Sosial. Dengan adanya visi dan misi, setiap program yang dijalankan memiliki arah yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, visi dan misi juga menjadi dasar evaluasi kinerja instansi. Keberhasilan Dinas Sosial dapat dilihat dari sejauh mana visi tersebut dapat diwujudkan melalui pelaksanaan misi yang telah ditetapkan.

Penutup

Secara umum, visi dan misi Dinas Sosial mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan. Melalui berbagai program dan kebijakan yang terarah, diharapkan permasalahan sosial dapat ditangani secara efektif.

Keberhasilan pelaksanaan visi dan misi ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, tujuan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan bermartabat dapat tercapai.



Visi dan Misi 
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan


VISI
" Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pekalongan 

yang Sejahtera, Adil, Merata (Setara) dan Berbudaya Gotong Royong


MISI

  1. Memperkokoh Kerukunan Hidup Beragama yang dilandasi dengan Nilai-nilai Nasionalisme dan Gotong Royong
  2. Menciptakan Pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan Inovatif Berbasis Kemajuan Teknologi Informasi
  3. Menumbuhkembangkan Ekonomi Kerakyatan, Investasi, Peluang Pasar dalam rangka mengurangi Pengangguran dan Kemiskinan berlandaskan potensi lokal
  4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Berdsaya Saing berlandaskan nilai-nilai Keadilan dan Pemerataan.
  5.  Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Publik yang merata, Pengurangan Resiko Bencana berlandaskan Daya Dukung dan Kelestarian Lingkungan.

Baca artikel lain : 
Standar Pelayanan, Klik Di Sini
Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos, Cek Di Sini
Instagram Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Klik Di Sini
Kenapa Desil Bisa Naik? Klik Di Sini
Apa itu Desil? Klik Di Sini



Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pekalongan




Pendahuluan

Kesejahteraan sosial merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Di Kabupaten Pekalongan, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Lembaga ini berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

Pengertian Lembaga Kesejahteraan Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi atau perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik berbadan hukum maupun tidak, yang menyelenggarakan pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

LKS termasuk dalam Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menangani masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, dan berbagai permasalahan sosial lainnya.

Peran LKS di Kabupaten Pekalongan

Di Kabupaten Pekalongan, LKS memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung program kesejahteraan sosial. Peran tersebut antara lain:

  1. Memberikan Pelayanan Sosial
    LKS membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti anak terlantar, lansia, dan penyandang disabilitas.
  2. Mendukung Program Pemerintah
    LKS menjadi mitra pemerintah, khususnya Dinas Sosial, dalam melaksanakan berbagai program seperti bantuan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pemberdayaan Masyarakat
    LKS turut berperan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat melalui kegiatan pelatihan, bantuan usaha, dan pendampingan sosial.
  4. Penanganan Permasalahan Sosial
    LKS membantu mengidentifikasi dan menangani berbagai masalah sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat secara langsung.

Peran Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Dalam pelaksanaannya, LKS tidak bekerja sendiri, melainkan berada di bawah koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan. Dinas Sosial memiliki tugas menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti masyarakat miskin, lansia, dan anak terlantar.

Selain itu, Dinas Sosial juga bertanggung jawab dalam:

  • Menyusun kebijakan sosial
  • Memberikan bantuan sosial
  • Melakukan rehabilitasi sosial
  • Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat

Koordinasi melalui LKKS

Untuk memperkuat sinergi antar lembaga, dibentuk Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS). LKKS berfungsi sebagai wadah koordinasi berbagai organisasi sosial agar dapat bekerja secara terarah dan terpadu.

Keberadaan LKKS sangat penting karena:

  • Menjadi penghubung antara pemerintah dan LKS
  • Meningkatkan efektivitas pelayanan sosial
  • Memperluas jangkauan bantuan kepada masyarakat

Dasar Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pekalongan didasarkan pada berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor 22 Tahun 2019 yang mengatur teknis pelaksanaan pelayanan sosial, bantuan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa pelayanan sosial berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pekalongan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah melalui Dinas Sosial serta koordinasi yang baik melalui LKKS, LKS mampu menjadi ujung tombak dalam penanganan berbagai permasalahan sosial.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui LKS diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta masyarakat Kabupaten Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.


IG : dinsoskabpekalongan

Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan


























Standar Pelayanan

 Standar Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan




Pendahuluan
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial. Untuk memastikan layanan yang diberikan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, diperlukan standar pelayanan yang jelas sebagai pedoman bagi aparatur serta jaminan kualitas bagi masyarakat.

Pengertian Standar Pelayanan
Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara layanan. Standar ini mencakup prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Ruang Lingkup Pelayanan
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan memberikan berbagai layanan, antara lain:

  1. Pelayanan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan

  2. Rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya

  3. Perlindungan sosial bagi korban bencana dan masalah sosial

  4. Pemberdayaan sosial melalui pelatihan dan pendampingan

  5. Pelayanan data dan informasi kesejahteraan sosial

Komponen Standar Pelayanan
Standar pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan umumnya meliputi:

  1. Persyaratan Pelayanan
    Masyarakat harus melengkapi dokumen administratif sesuai jenis layanan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari desa.

  2. Prosedur Pelayanan
    Proses pelayanan dilakukan secara sistematis, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, hingga penetapan penerima manfaat.

  3. Waktu Penyelesaian
    Setiap layanan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas agar masyarakat mendapatkan kepastian.

  4. Biaya Pelayanan
    Sebagian besar layanan sosial diberikan secara gratis, sesuai dengan prinsip pelayanan publik.

  5. Produk Layanan
    Hasil pelayanan dapat berupa bantuan sosial, rekomendasi, rehabilitasi, atau program pemberdayaan.

  6. Sarana dan Prasarana
    Tersedianya fasilitas yang memadai seperti ruang pelayanan, sistem informasi, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

  7. Kompetensi Petugas
    Petugas pelayanan harus memiliki kompetensi, sikap ramah, serta kemampuan komunikasi yang baik.

  8. Pengawasan dan Evaluasi
    Dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.

  9. Penanganan Pengaduan
    Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kotak saran, hotline, atau media online yang disediakan.

Prinsip Pelayanan
Pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan berpedoman pada prinsip:

  • Transparansi

  • Akuntabilitas

  • Partisipatif

  • Kesetaraan hak

  • Profesionalisme

Tantangan dan Upaya Peningkatan
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan anggaran, validitas data penerima manfaat, serta akses masyarakat di wilayah terpencil. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan upaya seperti digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas SDM, serta kerja sama lintas sektor.

Penutup
Standar pelayanan merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan layanan sosial yang berkualitas. Dengan penerapan standar yang baik, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.



Lebih lengkap silahkan lihat pada lampiran :
SK Standar Pelayanan 2026 Download
Instagram : @dinsoskabpekalongan

Rekrutmen Anggota Saka Bina Sosial


PEREKRUTAN ANGGOTA BARU
SAKA BINA SOSIAL KABUPATEN PEKALONGAN



🌟 Saatnya Beraksi, Berbagi, dan Mengabdi untuk Sesama! 🌟

Apakah kamu pemuda/pemudi yang peduli terhadap lingkungan sosial?
Ingin berkontribusi langsung dalam kegiatan kemanusiaan dan pengabdian masyarakat?

💙 SAKA BINA SOSIAL KABUPATEN PEKALONGAN membuka kesempatan bagi kamu untuk bergabung menjadi bagian dari generasi peduli dan tangguh!


📌 Persyaratan:

  • Pramuka Penegak/Pandega

  • Usia 16 – 25 tahun

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Memiliki semangat sosial dan jiwa relawan

  • Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan


🎯 Kegiatan yang Akan Kamu Ikuti:

  • Bakti sosial & aksi kemanusiaan

  • Pelatihan keterampilan sosial

  • Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial

  • Pengembangan kepemimpinan & karakter

  • Kegiatan lapangan yang seru dan bermanfaat


📅 Waktu Pendaftaran:
[Terus Berjalan]

📍 Tempat Pendaftaran:
[Dinas Sosial Kab. Pekalongan /Sekretariat Saka Bina Sosial]

📞 Informasi Lebih Lanjut:
- Kak Najwa  : 0823 - 1345 - 8194
- Kak Najwa  : 0822 - 2903 - 1175


Bersama Kita Bisa Membawa Perubahan!
Dari Pramuka untuk Masyarakat!

Ayo Bergabung Sekarang! 💪

Pembentukan Saka Bina Sosial

 

PEMBENTUKAN SAKA BINA SOSIAL KABUPATEN PEKALONGAN



Pembentukan Satuan Karya (Saka) Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu upaya strategis dalam memperkuat peran Gerakan Pramuka dalam bidang kesejahteraan sosial di tingkat daerah. Secara resmi, Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan dibentuk pada tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Pekalongan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Bina Sosial Kwartir Cabang Pekalongan Masa Bhakti 2025–2029.

Surat Keputusan tersebut menjadi dasar hukum sekaligus landasan operasional dalam penyelenggaraan kegiatan Saka Bina Sosial di wilayah Kabupaten Pekalongan. Di dalamnya ditetapkan susunan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan arahan, pembinaan, serta pengelolaan kegiatan Saka secara terstruktur, terencana, dan berkesinambungan selama masa bhakti 2025–2029.

Pembentukan Saka Bina Sosial ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan akan peran aktif generasi muda dalam menghadapi berbagai permasalahan sosial di masyarakat, seperti kemiskinan, kerentanan sosial, disabilitas, perlindungan anak, serta penanganan korban bencana. Melalui wadah Saka Bina Sosial, anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat memperoleh pendidikan dan pelatihan khusus yang berorientasi pada pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap kepedulian sosial.

Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan memiliki fungsi sebagai sarana pembinaan dan pengembangan minat, bakat, serta kompetensi anggota Pramuka dalam bidang kesejahteraan sosial. Kegiatan yang dilaksanakan mencakup berbagai aspek, antara lain pelayanan sosial, kegiatan kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, pendampingan kelompok rentan, serta partisipasi dalam program-program sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga terkait.

Dengan adanya Majelis Pembimbing, diharapkan Saka Bina Sosial memperoleh dukungan kebijakan, arahan strategis, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya instansi yang bergerak di bidang sosial. Sementara itu, Pimpinan Saka berperan sebagai pelaksana teknis yang bertanggung jawab dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan Saka.

Pembentukan Saka Bina Sosial ini juga menjadi wujud komitmen Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter, berjiwa sosial tinggi, serta memiliki kepedulian terhadap sesama. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan anggota Saka Bina Sosial mampu menjadi kader-kader penggerak di bidang kesejahteraan sosial yang siap berkontribusi secara nyata di tengah masyarakat.

Dengan demikian, sejak ditetapkannya pada tanggal 1 Oktober 2025, Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai wadah pembinaan generasi muda yang tidak hanya unggul secara pribadi, tetapi juga memiliki semangat pengabdian dan kepedulian sosial yang tinggi demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan.

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Satuan Karya Pramuka.

  4. Program Kerja Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan.

  5. Surat Keputusan Kwartir Cabang Pekalongan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Bina Sosial Kwartir Cabang Pekalongan Masa Bhakti 2025–2029.


B. Latar Belakang

Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda memiliki peran penting dalam membentuk karakter, keterampilan, dan kepedulian sosial anggotanya. Dalam menghadapi dinamika perkembangan masyarakat saat ini, berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, perlindungan anak, disabilitas, serta dampak bencana memerlukan perhatian dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk generasi muda.

Sebagai bentuk kontribusi nyata dalam bidang kesejahteraan sosial, diperlukan suatu wadah pembinaan yang terarah, sistematis, dan berkelanjutan bagi anggota Pramuka untuk mengembangkan kompetensi di bidang sosial. Satuan Karya (Saka) Bina Sosial hadir sebagai sarana pendidikan kepramukaan yang berbasis pada minat dan bakat, khususnya dalam bidang sosial kemasyarakatan.

Atas dasar tersebut, Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan membentuk Saka Bina Sosial sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas anggota Pramuka dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukan ini juga didukung dengan penetapan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka melalui Surat Keputusan resmi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara optimal, terarah, dan berkesinambungan.


C. Tujuan

Pembentukan Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan anggota Pramuka di bidang kesejahteraan sosial.

  2. Mengembangkan keterampilan praktis dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.

  3. Menumbuhkan sikap kepedulian, empati, dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

  4. Membentuk kader-kader Pramuka yang siap berperan aktif dalam penanganan permasalahan sosial.

  5. Mendukung program pemerintah daerah dan instansi terkait dalam bidang kesejahteraan sosial.

  6. Menjadi wadah pengabdian anggota Pramuka kepada masyarakat secara nyata dan berkelanjutan.


D. Pembentukan Saka Bina Sosial

Satuan Karya (Saka) Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan secara resmi dibentuk pada tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Pekalongan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Bina Sosial Kwartir Cabang Pekalongan Masa Bhakti 2025–2029.

Surat Keputusan tersebut menjadi landasan hukum dalam pembentukan sekaligus penyelenggaraan kegiatan Saka Bina Sosial di wilayah Kabupaten Pekalongan. Melalui keputusan tersebut, telah ditetapkan susunan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka yang memiliki peran strategis dalam memberikan arah kebijakan, pembinaan, serta pengelolaan kegiatan Saka selama masa bhakti 2025–2029.

Majelis Pembimbing berfungsi sebagai unsur pendukung yang memberikan arahan, pertimbangan, serta dukungan kebijakan guna memastikan keberlangsungan dan efektivitas kegiatan Saka. Sementara itu, Pimpinan Saka bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis kegiatan, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga evaluasi program kerja.

Saka Bina Sosial difokuskan pada pengembangan kompetensi anggota Pramuka dalam bidang kesejahteraan sosial, yang meliputi kegiatan pelayanan sosial, bakti sosial, penanganan korban bencana, pendampingan kelompok rentan, serta pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terprogram, terstruktur, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Dengan dibentuknya Saka Bina Sosial ini, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang tidak hanya memiliki keterampilan kepramukaan, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi, jiwa kemanusiaan, serta kesiapan untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial di Kabupaten Pekalongan.

E. Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Satuan Karya Bina Sosial sebagai wadah pembinaan Pramuka yang unggul, berkarakter, dan berperan aktif dalam bidang kesejahteraan sosial di Kabupaten Pekalongan.

Misi

  1. Menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan di bidang kesejahteraan sosial secara terarah dan berkelanjutan.

  2. Menumbuhkan kepedulian sosial dan semangat kemanusiaan di kalangan anggota Pramuka.

  3. Meningkatkan keterampilan anggota dalam pelayanan sosial dan penanganan masalah sosial.

  4. Membangun kemitraan dengan instansi pemerintah dan lembaga sosial.

  5. Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat secara aktif dan berkesinambungan.


F. Struktur Organisasi

Struktur organisasi Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan mengacu pada Surat Keputusan Kwartir Cabang Pekalongan Nomor 35 Tahun 2025, yang terdiri dari:

1. Majelis Pembimbing Saka (Mabisaka)

Majelis Pembimbing Saka merupakan unsur pembina yang memberikan arahan, dukungan, dan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan Saka. Susunan Majelis Pembimbing terdiri dari unsur:

  • Ketua

  • Wakil Ketua

  • Sekretaris

  • Anggota

2. Pimpinan Saka (Pinsaka)

Pimpinan Saka merupakan pelaksana teknis yang bertanggung jawab terhadap operasional kegiatan Saka. Susunan Pimpinan Saka terdiri dari:

  • Ketua

  • Wakil Ketua

  • Sekretaris

  • Bendahara

  • Anggota/Pamong Saka

3. Dewan Saka

Dewan Saka merupakan wadah organisasi bagi anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang tergabung dalam Saka Bina Sosial, dengan susunan:

  • Ketua

  • Wakil Ketua

  • Sekretaris

  • Bendahara

  • Seksi-seksi sesuai kebutuhan (kegiatan, humas, dll)


H. Penutup

Dengan terbentuknya Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan pada tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Pekalongan Nomor 35 Tahun 2025, diharapkan seluruh komponen yang terlibat dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.

Saka Bina Sosial diharapkan mampu menjadi wadah pembinaan generasi muda yang memiliki kepedulian sosial tinggi, berkarakter kuat, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pekalongan. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan guna menjamin keberlangsungan dan keberhasilan program-program yang telah direncanakan.

Lampiran : SK Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan Download di sini

Album Kegiatan  :



Call Center / Wa Center Dinas Sosial Kab. Pekalongan

 

Layanan Pengaduan dan Informasi Sosial untuk Masyarakat

Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam bidang kesejahteraan sosial. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah penyediaan Call Center atau WhatsApp Center Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan yang dapat diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, permohonan bantuan, maupun konsultasi terkait program sosial.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor dinas untuk memperoleh informasi atau melaporkan permasalahan sosial. Cukup melalui pesan WhatsApp, masyarakat dapat berkomunikasi dengan petugas yang siap membantu memberikan solusi dan informasi yang dibutuhkan.

Nomor WhatsApp Center Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Masyarakat dapat menghubungi layanan WA Center Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan melalui nomor berikut:

WhatsApp Center: 085700744924
Call Center : 0285 381506

Nomor tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan layanan sosial, seperti:

  • Pengaduan masalah sosial di masyarakat

  • Konsultasi terkait bantuan sosial (bansos)

  • Informasi program bantuan pemerintah

  • Pelaporan warga kurang mampu

  • Informasi penanganan disabilitas, lansia, dan anak terlantar

  • Layanan rujukan kesejahteraan sosial

Dengan memanfaatkan layanan WhatsApp, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara cepat, mudah, dan praktis.

Fungsi dan Peran Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan merupakan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Lembaga ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lansia, serta anak terlantar.

Beberapa tugas utama Dinas Sosial antara lain:

  1. Penanganan kemiskinan dan bantuan sosial

  2. Rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang membutuhkan

  3. Perlindungan sosial bagi kelompok rentan

  4. Penanganan korban bencana sosial maupun alam

  5. Pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi dan sosial

Melalui berbagai program tersebut, pemerintah daerah berupaya menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Layanan yang Bisa Dilaporkan Melalui WA Center

Melalui nomor WhatsApp Center, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar, di antaranya:

1. Pengajuan dan Informasi Bantuan Sosial

Masyarakat dapat menanyakan informasi terkait bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau bantuan lainnya dari pemerintah.

2. Pelaporan Warga Kurang Mampu

Jika terdapat warga yang layak mendapatkan bantuan namun belum terdata, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan WA Center.

3. Penanganan Penyandang Disabilitas

Dinas Sosial juga memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas seperti bantuan alat bantu, pendampingan, dan akses layanan sosial.

4. Penanganan Anak Terlantar dan Lansia

Masyarakat dapat melaporkan kondisi anak terlantar maupun lansia yang membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah.

5. Pengaduan Masalah Sosial

Berbagai permasalahan sosial seperti gelandangan, pengemis, atau kondisi darurat sosial lainnya juga dapat dilaporkan melalui layanan ini.

Cara Menghubungi WA Center Dinas Sosial

Agar laporan dapat diproses dengan cepat, masyarakat disarankan menyertakan informasi berikut saat menghubungi WhatsApp Center:

  • Nama pelapor

  • Alamat lengkap lokasi kejadian

  • Jenis permasalahan sosial

  • Foto atau bukti pendukung (jika ada)

  • Nomor kontak yang dapat dihubungi

Dengan informasi yang lengkap, petugas dapat menindaklanjuti laporan secara lebih cepat dan tepat.

Jam Pelayanan

Secara umum, pelayanan Dinas Sosial mengikuti jam kerja pemerintah daerah yaitu:

Senin – Rabu : 07.30 – 16.00 WIB

Kamis : 07.30 – 15.30 WIB

Jum'at : 07.30 – 11.30 WIB

Namun untuk layanan WhatsApp biasanya tetap dapat menerima pesan di luar jam kerja dan akan ditindaklanjuti pada jam pelayanan.

Penutup

Layanan Call Center atau WhatsApp Center Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan (085700744924) merupakan sarana komunikasi yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi terkait program kesejahteraan sosial.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan dan pemerintah dapat merespon berbagai permasalahan sosial secara lebih cepat, tepat, dan efektif.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab demi terciptanya pelayanan sosial yang lebih baik di Kabupaten Pekalongan.

Cara Mengaktifkan BPJS PBI

 



Cara mengaktifkan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sebenarnya tergantung statusnya: apakah belum terdaftar, sudah pernah terdaftar tapi nonaktif, atau baru diusulkan.
Berikut cara yang paling umum dilakukan 👇

Langkah awal, cek dulu BPJS anda termasuk APBN atau APBD, silahkan Wa ke Wa Center BPJS Kesehatan ke Nomor 08118165165.
Jika termasuk BPJS APBN, Proses Pengaktifan ke Dinas Sosial
Jika termasuk BPJS APBD, Proses Pengaktifkan ke Dinas Kesehatan


1. Jika Belum Terdaftar BPJS PBI

BPJS PBI hanya bisa didapat jika terdaftar sebagai keluarga tidak mampu di data pemerintah (DTKS).

Langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal.

  2. Minta diusulkan ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

  3. Bawa dokumen:

    • KTP

    • Kartu Keluarga (KK)

  4. Setelah diverifikasi oleh desa dan dinas sosial, data akan diusulkan menjadi peserta BPJS PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Lembaga yang mengelola data ini adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia.


2. Jika BPJS PBI Nonaktif

Kadang BPJS PBI dinonaktifkan karena tidak termasuk dalam kategori desil 1 - 5/ada perubahan data.
Apa itu Desil?  Klik Di Sini

Cara mengaktifkannya:

  1. Datang ke Desa/Kelurahan, minta surat pengantar mau mengaktifkan BPJS PBI ke Dinsos.

  2. Datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan membawa surat pengantar dari desa.

  3. Minta pengaktifan kembali BPJS PBI.

  4. Bawa:

    • KTP

    • KK

    • Kartu BPJS (jika ada)

Petugas akan mengecek data di sistem BPJS Kesehatan.


3. Cara Cek Status BPJS

Sebelum mengurus, sebaiknya cek dulu apakah aktif atau tidak.

Bisa lewat:

  • Aplikasi Mobile JKN

  • Website resmi BPJS Kesehatan

  • Datang ke kantor BPJS atau puskesmas.


Tips penting:
Kalau BPJS PBI tiba-tiba nonaktif, biasanya harus diusulkan ulang oleh desa ke dinas sosial, bukan langsung ke BPJS.


IG Dinsos Kab. Pekalongan @dinsoskabpekalongan / Klik Di sini
Youtube : @DinasSosialKabPekalongan / Klik Di sini


Filosofi Logo Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

 

FILOSOFI LOGO 

DINAS SOSIAL KABUPATEN PEKALONGAN


🔵 Bentuk Umum (Lingkaran)

•          Makna: Simbol kesatuan, kebulatan tekad, dan kesinambungan. Bentuk lingkaran menunjukkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan hadir untuk melayani secara menyeluruh tanpa diskriminasi.

 

🟡 Warna Kuning

•          Makna: Melambangkan semangat, harapan, dan kepedulian. Warna ini mencerminkan pelayanan sosial yang penuh optimisme dalam membantu masyarakat.

 

🖐️ Dua Tangan biru Membentuk Penyangga

•          Makna: Simbol perlindungan dan pelayanan. Tangan menggambarkan Dinas Sosial sebagai pelindung dan penopang bagi kelompok rentan dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Berwarna biru karena Dinsos merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Sosial

 

💚 Bentuk Hati Berwarna Hijau

•          Makna: Lambang cinta kasih, empati, dan harapan. Warna hijau juga menunjukkan pertumbuhan dan pemulihan sosial. Hati menjadi inti pelayanan sosial yang berlandaskan kasih sayang dan kemanusiaan.

👵🧑‍🍼♿ Tiga Sosok di Dalam Hati

1.         Lansia (Orang tua dengan tongkat)

            o  Melambangkan pelayanan dan kepedulian terhadap lanjut usia.

2.         Perempuan dengan Anak

            o  Simbol perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

3.         Penyandang Disabilitas (duduk di kursi roda)

            o  Menunjukkan bahwa Dinas Sosial juga memberikan perhatian dan layanan khusus bagi                         penyandang disabilitas.

🌱 Dua Daun di Dasar Hati

•          Makna: Simbol pertumbuhan, pemulihan, dan kehidupan baru. Daun menggambarkan harapan bagi para penerima manfaat untuk bangkit dan mandiri secara sosial.

 

Tulisan "DINSOS KAB. PEKALONGAN"

•          Menegaskan identitas instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam urusan kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Pekalongan.

 

🧭 Keseluruhan Filosofi

Logo ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, perlindungan, pelayanan, dan kepedulian dari Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan semangat membangun kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.


Tonton Video Kegiatan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Klik Di sini












Apakah anda Termasuk penerima Bansos ? Cek di sini

 

Cara Cek Bansos Kemensos Secara Online dan Offline (Panduan Lengkap)



Program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar. Agar masyarakat dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan, pemerintah menyediakan beberapa cara untuk melakukan pengecekan bansos secara mudah.

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah lengkap cara cek bansos Kemensos secara online maupun offline.


1. Cek Bansos Melalui Website Resmi Kemensos

Cara paling mudah untuk mengecek status penerima bantuan sosial adalah melalui situs resmi milik Cek Bansos Kemensos.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka website resmi cek bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih wilayah sesuai data KTP:

    • Provinsi

    • Kabupaten/Kota

    • Kecamatan

    • Desa/Kelurahan

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.

  5. Klik tombol Cari Data.

Hasil yang akan muncul:

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan:

  • Nama penerima

  • Jenis bantuan sosial

  • Status penyaluran bantuan


2. Cek Bansos Melalui Aplikasi di HP

Masyarakat juga bisa mengecek bansos melalui aplikasi resmi dari Cek Bansos yang tersedia di Android.

Cara menggunakannya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

  2. Buka aplikasi lalu pilih Buat Akun Baru.

  3. Isi data:

    • NIK

    • Nomor KK

    • Nama lengkap

    • Email

    • Nomor HP

  4. Unggah foto KTP dan selfie.

  5. Setelah akun aktif, pilih menu Cek Bansos.

  6. Masukkan wilayah dan nama penerima.

Aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat mengusulkan diri atau orang lain jika dianggap layak menerima bantuan.


3. Cek Bansos Lewat Pemerintah Desa atau Kelurahan

Jika tidak memiliki akses internet, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara langsung melalui:

  • Kantor desa atau kelurahan

  • Pendamping sosial

    Mengecek status penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kini dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi, aplikasi di HP, maupun kantor desa. Dengan melakukan pengecekan secara rutin, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan seperti PKH, BPNT, atau jenis bansos lainnya.

    Pastikan data kependudukan selalu diperbarui agar proses verifikasi bantuan sosial dapat berjalan dengan lancar.

    Penerima Bantuan Sosial adalah masyarakat yang masuk dalam desil 1 - 5. Terkait desil itu apa, bisa membaca artikel tentang Apa itu Desil, klik di sini.

 
//script halaman bernomor 2 //script halaman bernomor 2