PEMBENTUKAN SAKA BINA SOSIAL KABUPATEN PEKALONGAN
Pembentukan Satuan Karya (Saka) Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu upaya strategis dalam memperkuat peran Gerakan Pramuka dalam bidang kesejahteraan sosial di tingkat daerah. Secara resmi, Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan dibentuk pada tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Pekalongan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Bina Sosial Kwartir Cabang Pekalongan Masa Bhakti 2025–2029.
Surat Keputusan tersebut menjadi dasar hukum sekaligus landasan operasional dalam penyelenggaraan kegiatan Saka Bina Sosial di wilayah Kabupaten Pekalongan. Di dalamnya ditetapkan susunan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan arahan, pembinaan, serta pengelolaan kegiatan Saka secara terstruktur, terencana, dan berkesinambungan selama masa bhakti 2025–2029.
Pembentukan Saka Bina Sosial ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan akan peran aktif generasi muda dalam menghadapi berbagai permasalahan sosial di masyarakat, seperti kemiskinan, kerentanan sosial, disabilitas, perlindungan anak, serta penanganan korban bencana. Melalui wadah Saka Bina Sosial, anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat memperoleh pendidikan dan pelatihan khusus yang berorientasi pada pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap kepedulian sosial.
Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan memiliki fungsi sebagai sarana pembinaan dan pengembangan minat, bakat, serta kompetensi anggota Pramuka dalam bidang kesejahteraan sosial. Kegiatan yang dilaksanakan mencakup berbagai aspek, antara lain pelayanan sosial, kegiatan kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, pendampingan kelompok rentan, serta partisipasi dalam program-program sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga terkait.
Dengan adanya Majelis Pembimbing, diharapkan Saka Bina Sosial memperoleh dukungan kebijakan, arahan strategis, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya instansi yang bergerak di bidang sosial. Sementara itu, Pimpinan Saka berperan sebagai pelaksana teknis yang bertanggung jawab dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan Saka.
Pembentukan Saka Bina Sosial ini juga menjadi wujud komitmen Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter, berjiwa sosial tinggi, serta memiliki kepedulian terhadap sesama. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan anggota Saka Bina Sosial mampu menjadi kader-kader penggerak di bidang kesejahteraan sosial yang siap berkontribusi secara nyata di tengah masyarakat.
Dengan demikian, sejak ditetapkannya pada tanggal 1 Oktober 2025, Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai wadah pembinaan generasi muda yang tidak hanya unggul secara pribadi, tetapi juga memiliki semangat pengabdian dan kepedulian sosial yang tinggi demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan.
A. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
-
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
-
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Satuan Karya Pramuka.
-
Program Kerja Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan.
-
Surat Keputusan Kwartir Cabang Pekalongan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Bina Sosial Kwartir Cabang Pekalongan Masa Bhakti 2025–2029.
B. Latar Belakang
Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda memiliki peran penting dalam membentuk karakter, keterampilan, dan kepedulian sosial anggotanya. Dalam menghadapi dinamika perkembangan masyarakat saat ini, berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, perlindungan anak, disabilitas, serta dampak bencana memerlukan perhatian dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk generasi muda.
Sebagai bentuk kontribusi nyata dalam bidang kesejahteraan sosial, diperlukan suatu wadah pembinaan yang terarah, sistematis, dan berkelanjutan bagi anggota Pramuka untuk mengembangkan kompetensi di bidang sosial. Satuan Karya (Saka) Bina Sosial hadir sebagai sarana pendidikan kepramukaan yang berbasis pada minat dan bakat, khususnya dalam bidang sosial kemasyarakatan.
Atas dasar tersebut, Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan membentuk Saka Bina Sosial sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas anggota Pramuka dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukan ini juga didukung dengan penetapan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka melalui Surat Keputusan resmi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara optimal, terarah, dan berkesinambungan.
C. Tujuan
Pembentukan Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan bertujuan untuk:
-
Meningkatkan pengetahuan dan wawasan anggota Pramuka di bidang kesejahteraan sosial.
-
Mengembangkan keterampilan praktis dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
-
Menumbuhkan sikap kepedulian, empati, dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
-
Membentuk kader-kader Pramuka yang siap berperan aktif dalam penanganan permasalahan sosial.
-
Mendukung program pemerintah daerah dan instansi terkait dalam bidang kesejahteraan sosial.
-
Menjadi wadah pengabdian anggota Pramuka kepada masyarakat secara nyata dan berkelanjutan.
D. Pembentukan Saka Bina Sosial
Satuan Karya (Saka) Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan secara resmi dibentuk pada tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Pekalongan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Bina Sosial Kwartir Cabang Pekalongan Masa Bhakti 2025–2029.
Surat Keputusan tersebut menjadi landasan hukum dalam pembentukan sekaligus penyelenggaraan kegiatan Saka Bina Sosial di wilayah Kabupaten Pekalongan. Melalui keputusan tersebut, telah ditetapkan susunan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka yang memiliki peran strategis dalam memberikan arah kebijakan, pembinaan, serta pengelolaan kegiatan Saka selama masa bhakti 2025–2029.
Majelis Pembimbing berfungsi sebagai unsur pendukung yang memberikan arahan, pertimbangan, serta dukungan kebijakan guna memastikan keberlangsungan dan efektivitas kegiatan Saka. Sementara itu, Pimpinan Saka bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis kegiatan, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga evaluasi program kerja.
Saka Bina Sosial difokuskan pada pengembangan kompetensi anggota Pramuka dalam bidang kesejahteraan sosial, yang meliputi kegiatan pelayanan sosial, bakti sosial, penanganan korban bencana, pendampingan kelompok rentan, serta pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terprogram, terstruktur, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dengan dibentuknya Saka Bina Sosial ini, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang tidak hanya memiliki keterampilan kepramukaan, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi, jiwa kemanusiaan, serta kesiapan untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial di Kabupaten Pekalongan.
E. Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya Satuan Karya Bina Sosial sebagai wadah pembinaan Pramuka yang unggul, berkarakter, dan berperan aktif dalam bidang kesejahteraan sosial di Kabupaten Pekalongan.
Misi
-
Menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan di bidang kesejahteraan sosial secara terarah dan berkelanjutan.
-
Menumbuhkan kepedulian sosial dan semangat kemanusiaan di kalangan anggota Pramuka.
-
Meningkatkan keterampilan anggota dalam pelayanan sosial dan penanganan masalah sosial.
-
Membangun kemitraan dengan instansi pemerintah dan lembaga sosial.
-
Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat secara aktif dan berkesinambungan.
F. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan mengacu pada Surat Keputusan Kwartir Cabang Pekalongan Nomor 35 Tahun 2025, yang terdiri dari:
1. Majelis Pembimbing Saka (Mabisaka)
Majelis Pembimbing Saka merupakan unsur pembina yang memberikan arahan, dukungan, dan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan Saka. Susunan Majelis Pembimbing terdiri dari unsur:
-
Ketua
-
Wakil Ketua
-
Sekretaris
-
Anggota
2. Pimpinan Saka (Pinsaka)
Pimpinan Saka merupakan pelaksana teknis yang bertanggung jawab terhadap operasional kegiatan Saka. Susunan Pimpinan Saka terdiri dari:
-
Ketua
-
Wakil Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Anggota/Pamong Saka
3. Dewan Saka
Dewan Saka merupakan wadah organisasi bagi anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang tergabung dalam Saka Bina Sosial, dengan susunan:
H. Penutup
Dengan terbentuknya Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan pada tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Pekalongan Nomor 35 Tahun 2025, diharapkan seluruh komponen yang terlibat dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.
Saka Bina Sosial diharapkan mampu menjadi wadah pembinaan generasi muda yang memiliki kepedulian sosial tinggi, berkarakter kuat, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pekalongan. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan guna menjamin keberlangsungan dan keberhasilan program-program yang telah direncanakan.
Lampiran : SK Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan Download di sini
Album Kegiatan :